KANAL

Rapid Test Antigen Bisa Dilakukan di Stasiun Tasikmalaya

×

Rapid Test Antigen Bisa Dilakukan di Stasiun Tasikmalaya

Sebarkan artikel ini

KAPOL.ID – Sejak 22 Desember 2020, pelanggan KA Jarak Jauh di Pulau Jawa khususnya di wilayah Daop 2 Bandung diharuskan menunjukkan surat keterangan hasil Rapid Test Antigen negatif Covid-19 yang berlaku selambat-lambatnya 3 hari sebelum tanggal keberangkatan (H-3).

Adapun syarat-syarat tersebut tidak diwajibkan untuk pelanggan KA Jarak Jauh dengan usia dibawah 12 Tahun.

Aturan tersebut sesuai dengan Surat Edaran Menteri Perhubungan No 4 Th 2021 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang dengan Transportasi Perkeretaapian dalam Masa Pandemi Covid-19.

Manager Humasda Daop 2 Bandung, Kuswardoyo menyampaikan bahwa sebagai bentuk peningkatan pelayanan KAI kepada para pelanggan KA.

Layanan Rapid Tes Antigen di stasiun Bandung mulai pukul 08.00 WIB – 19.00 WIB dan Stasiun Kiaracondong pukul 08.00 WIB – 23.00 WIB, terhitung mulai tanggal 18 Januari 2021.

Para pelanggan setia KA juga dapat menikmati layanan Rapid Tes Antingen di Stasiun Tasikmalaya mulai pukul 08.00 WIB – 17.00 WIB dengan harga Rp 105.000.

“Penambahan lokasi layanan ini merupakan komitmen KAI untuk mendukung kebijakan pemerintah dalam rangka menerapkan Protokol Kesehatan yang ketat pada moda transportasi kereta api,” ujar Kuswardoyo.

Kuswardoyo menambahkan, layanan ini merupakan alternatif yang KAI hadirkan untuk kemudahan calon pelanggan yang akan naik Kereta Api.

Selain di stasiun, calon pelanggan juga bisa menggunakan hasil Rapid Tes Antigen dari Rumah Sakit atau Klinik yang terpercaya.

KAI Daop 2 mematuhi seluruh aturan protokol kesehatan yang ditetapkan oleh pemerintah dalam rangka mencegah penyebaran Covid-19 melalui moda transportasi kereta api.

Kuswardoyo menjelaskan, setiap pelanggan KA wajib untuk menerapkan dan mematuhi protokol Kesehatan yaitu memakai masker, mencuci tangan, dan menjaga jarak (3M).

Setiap pelanggan KA Jarak Jauh harus dalam kondisi sehat (tidak menderita flu, pilek, batuk, demam), memakai masker dan suhu badan tidak lebih dari 37,3 derajat celsius.

Selama dalam perjalanan, pelanggan diharuskan menggunakan Face Shield dan diimbau menggunakan pakaian lengan panjang.***