KAPOL.ID –
Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Tasikmalaya mendapat aduan dari Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAID) Kabupaten Tasikmalaya.
Terkait adanya produk pemberitaan yang diduga mencemarkan nama baik sekolah dan berdampak pada ketenangan murid di Kecamatan Ciawi Kabupaten Tasikmalaya.
“Kejadian serupa bukan hanya sekali tapi sering, jadi ini adalah kasus klasik,” ucap Firman saat dijumpai KAPOL.ID di Kantor PWI Tasikmalaya, Rabu (03/02/2021).
Ia mengatakan ini momen tepat untuk mengedukasi para insan pers dalam berjurnalistik yang tepat.
Langkah selanjutnya, kata dia, dikembalikan ke pihak sekolah. Karena PWI dan KPAID Kab. Tasikmalaya hanya sebagai pendamping.
“Ketika dilihat dari tulisannya telah melanggar kode etik jurnalistik, itu kembali ke pihak sekolah,” terangnya.
Sebelumnya Ketua KPAID Kabupaten Tasikmalaya Ato Rinanto membenarkan menerima laporan dari puluhan siswa MAN 3 Ciawi Kab. Tasikmalaya.
Untuk menindaklanjuti aduan tersebut, lanjut Ato, pihaknya menggandeng PWI Tasikmalaya. ***












