KANAL

Penunggak PDAM Mencapai Rp 4 Miliar Per Tahun, Kejari Bisa Mendampingi saat Menagih

×

Penunggak PDAM Mencapai Rp 4 Miliar Per Tahun, Kejari Bisa Mendampingi saat Menagih

Sebarkan artikel ini
Kejaksaan Negeri Kabupaten Tasikmalaya bisa mendampingi PDAM Tirta Sukapura saat menagih tunggakan pelanggan. Penunggak PDAM sendiri mencapai Rp 4 miliar per tahun.

KAPOL.ID—Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Tirta Sukapura Kabupaten Tasikmalaya mencatat tunggakan pelanggan mencapai Rp 4 miliar per tahun. Demikian terang Dadih Abdul Hadi, Plt Dirut PDAM.

Kenyataan tersebut mendorong PDAM menjalin kerja sama dengan Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Tasimalaya. Salah satunya terkait teknis menagih tunggakan pelanggan.

“Sampi saat ini masih banyak pelanggan yang nunggak bayar tagihan dengan berbagai alasan. Kerja sama ini juga agar PDAM mendapat bimbingan dan perlindungan hukum,” terang Dadih.

Sejauh ini, PDAM Tirta Sukapura Kabupaten Tasikmalaya memiliki sebanyak 44.000 pelanggan.

Di lain pihak, Kepala Kejari Kabupaten Tasikmalaya, M. Syarif mengemukakan bahwa sejatinya penandatanganan kesepakatan itu bersifat perpanjangan, dari kerja sama yang sudah terjalin sebelumnya.

“Melalui MoU ini, ke depan Kejaksaan Negeri diberi surat kuasa khusus oleh PDAM untuk mendampingi ketika penagihan kepada pelanggan yang menunggak pembayaran, termasuk memproses dari sisi hukumnya,” ujar Syarif.