HUKUM

Lagi, Kasus Dugaan Sunat Hibah di Kab. Tasik Muncul

×

Lagi, Kasus Dugaan Sunat Hibah di Kab. Tasik Muncul

Sebarkan artikel ini

KAPOL.ID –
Sempat gempar kasus dugaan sunat dana hibah yang terjadi pada tahun 2018, kembali terdengar di Kabupaten Tasikmalaya pada bulan kedua tahun 2021 ini.

Ketua LBH Ansor Kabupaten Tasikmalaya Asep Abdul Ropik menduga ada pemotongan dari setiap yayasan yang mendapat dana dari pemerintah tersebut.

“Ada dugaan pemilik yayasan hanya mendapat potongan fantastis 50 persen dari sumber dana bansos (hibah) provinsi TA 2020 yang cair pada awal tahun 2021,” katanya, Rabu (17/02/2021).

Mulanya kasus ini, lanjut dia, munculnya informasi setelah ada laporan konsultan hukum dari ketujuh lembaga pendidikan keagamaan asal Kecamatan Sukarame.

“Dari keterangan para pimpinan lembaga dan yayasan pendidikan keagamaan tersebut, pada umumnya rata-rata per lembaga menerima bansos Rp 300-400 juta,” jelasnya.

Penyunat dana bansos ini, tutur dia, menawarkan diri untuk memfasilitasi lembaga untuk mendapatkan bantuan.

Mereka juga meminta potongan ketika bansos tersebut cair.

“Awalnya mereka meminta 60-40 ketika pencairan bansos dari Pemprov Jabar tersebut.”

“Namun di tengah jalan pemotongan bisa sampai 50-50. Termasuk permintaan dana tambahan seperti untuk transpor senilai Rp 5 juta,” jelasnya.

Kasus dugaan tindak pidana korupsi dana bantuan hibah tersebut tengah diselidiki oleh Polres Tasikmalaya.

Bahkan LBH Ansor juga mendapat informasi bahwa kejaksaan pun tengah melakukan penyelidikan.

“Dari hasil kajian kami sementara dari ketujuh lembaga atau yayasan penerima bantuan tersebut ditaksir dugaan kerugian negara kurang lebih sebesar Rp1,359 miliar.”

“Jumlah tersebut belum termasuk keseluruhan penerima bantuan di Kabupaten Tasikmalaya,” ungkapnya.

LBH Ansor Kabupaten Tasikmalaya, kata Asep, pada intinya mendukung penuh proses penegakan hukum hingga tuntas dan terang benderang oleh Polres Tasikmalaya.***