KAPOL.ID –
Wali Kota Tasikmalaya nonaktif Budi Budiman divonis majelis hakim 1 tahun kurungan dan denda Rp 200 juta subsider 2 bulan pada sidang dengan agenda pembacaan vonis di Pengadilan Tipikor Bandung, Rabu (24/02/2021).
Ia dinyatakan majelis hakim terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan suap kepada pejabat Kementerian Keuangan RI.
“Vonisnya 1 tahun dan denda Rp 200 juta, kami tim pengacara dan klien menerima atas vonis tersebut,” ujar Ketua Tim Pengacara Budi Budiman, Bambang Lesmana kepada KAPOL.ID.
Bambang menuturkan, pada persidangan Jaksa KPK masih pikir-pikir terhadap vonis yang dijatuhkan majelis hakim.
Meskipun pada agenda pembacaan tuntutan, kliennya dituntut jaksa selama 2 tahun kurungan.
“Intinya masih menunggu apakah jaksa mengajukan banding atau tidak, kami menerima vonis dari majelis hakim,” tegasnya.
Ketika ditanya mengenai justice collaborator yang dikabulkan majelis hakim, ia mengatakan baik jaksa dan majelis hakim tidak ada yang berkeberatan.
“Di persidangan memang sudah terungkap, klien kami dipaksa memberikan imbalan kepada pejabat kementerian.”
“Karena patuh terhadap instruksi ketua partai, tidak ada niat ataupun menjanjikan sama sekali sebelumnya,” kata Bambang.
Informasi yang dihimpun KAPOL.ID, Budi Budiman sudah ditahan KPK sejak 23 Oktober 2020.
Lalu pindah ke Lapas Sukamiskin sebelum menjalani persidangan tindak pidana korupsi.
Jika merujuk pada vonis majelis hakim setelah dikurangi masa tahanan, diprediksi akan bebas pada beberapa bulan kedepan di tahun 2021. ***












