KAPOL.ID–Demi Hamzah melaporkan Rumah Sakit Jasa Kartini (RS JK) ke Polres Tasikmalaya Kota, Senin (3/5/2021). Perkaranya, dugaan pelanggaran Undang-undang No 8 tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.
Ada tiga pengacara yang menjadi kuasa hukum Demi. Antara lain Andi Ibnu Hadi, Jajat Sudrajat, dan Imam Tanthowi Jauhari. Mereka advokat yang berkantor di Jl. Cikalang Tengah No. 23, Kota Tasikmalaya.
“Upaya hukum yang kami lakukan, pertama kami sudah melakukan laporan ke pihak kepolisian tertanggal 3 Mei 2021. Kami membuat gugatan perbuatan melawan hukum,” ujar Andi saat kapol.id menghubunginya, Selasa (4/5/2021).
Langkah tersebut ditempuh, kata Andi, karena yang dilakukan oleh RS JK dinilai bertentangan dengan Undang-undang Perlindungan Konsumen dan Undang-undang Kesehatan.
“Seperti dalam Pasa 62 junto Pasal 10 Undang-undang tentang Perlindungan Konsumen, itu bisa jadi memang RS Jasa Kartini ini tidak memberikan informasi yang utuh terkait manfaat dan kegunaan jasa yang mereka sampaikan,” lanjutnya.
Hal tersebut berhubungan dengan proses penanganan ibunda Demi Hamzah, Hj. Ucu Rohani yang baru berpulang beberapa hari lalu di RS JK. Hj. Ucu masuk RS JK pada Rabu (7/4/2021), atas saran Puskesmas Cibalong.
Dari hasil pemeriksaan PCR SARS-Cov-2 LABKESDA Dinas Kesehatan dan Pengendalian Penduduk Kabupaten Tasikmalaya tanggal 6 April 2021, Hj. Ucu dalam status negatif Covid-19. Namun demikian, RS JK tetap melakukan pemeriksaan PCR SARS-Cov-2 terhadapnya.
Laboratorium RS JK menyatakan Hj. Ucu positif Covid-19. Tempat perawatannya pun dipindahkan, dari ruang isolasi IGD ke ruang isolasi khusus Covid-19. dr. Rahma Nurmayanti menyarankan keluarga menyediakan pendamping, karena Hj. Ucu sudah Lansia.
Tanggal 11 April 2021, Hj. Ucu kembali menjalani pemeriksaan PCR SARS-Cov-2 melalui Laboratorium PERTAMA, di bawah tanggung jawab dr. Rita Herawati. Hasilnya, Hj. Ucu masih terkonfirmasi positif Covid-19.
Persoalannya, pihak keluarga merasa tidak mendapat informasi yang lengkap, bahkan sampai Hj. Ucu berpulang pada tanggal 14 April 2021. Pihak keluarga tidak diberi tahu penyakit apa yang Hj. Ucu idap di samping Covid-19.
Bahkan, dokumen-dokumen pemeriksaan terhadap Hj. Ucu pun baru pihak keluarga terima satu minggu kemudian–setelah yang bersangkutan dikebumikan dengan protokol pemakaman pasien Covid-19.