KAPOL.ID –
Polres Tasikmalaya Kota ungkap kasus peredaran narkotika dan obat berbahaya, Kamis (26/8/2021).
Selama sebulan terakhir terdapat 10 tersangka, satu diantaranya jaringan yang dikendalikan sang ratu dari salah satu Lapas di Jawa Barat.
“Kita akan terus perdalam jaringan pelakunya. Informasi yang didapatkan jajaran Satresnarkoba ada salah satu tersangka berasal dari jaringan seorang narapidana perempuan.”
“Biasanya dipanggil sang Ratu di salah satu Lapas di Jawa Barat,” ujar Kapolres Tasikmalaya Kota, AKBP Aszhari Kurniawan seusai ekspos.
Dari 10 tersangka yang berhasil diungkap Satresnarkoba, jelas dia, diantaranya 2 perkara sabu, 6 perkara sediaan farmasi, dan 2 perkara tembakau sintesis.
“Jumlah tersangkanya 10 laki-laki, mereka ini menjadi pengedar. Seorang diantaranya residivis kasus tindak pidana pencurian motor pada tahun 2014,” jelasnya.
Mereka ditangkap di beberapa wilayah Kota Dan Kabupaten Tasikmalaya. Sa pengedar pil Hexymer di Panyingkiran, Indihiang.
RI, mengedarkan tembakau sintetis di Jatiwaras. AC, mengedarkan tembakau sintetis ditangkap di Sukarame. AI mengedarkan pil Hexymer di Mangkubumi.
Lalu JZ, pengedar Hexymer dan Tramadol di Mangkubumi. HP, edarkan sabu ditangkap di Tawang. NF, edarkan sabu di Cibeureum.
AR, pengedar Hexymer di Cisayong. OT, pengedar Hexymer di Cisayong dan DA, mengedarkan pil Hexymer.
“Mereka dari berbagai profesi, ada yang mantan anggota Kepolisian, pengemudi ojol, dan seorang mahasiswa,” terangnya.
Total barang bukti yang diamankan, kata dia, sabu 4,93 gram, tembakau sintetis 13,5 gram, 2743 butir obat pil kuning Hexymer, 10 butir pil Tramadol dan 350 butir pil Hexymer.
Mereka dikenakan pasal 112 Undang-Undang (UU) RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika yaitu 6 tahun penjara untuk pengedar tembakau sintetis.
“Pengedar narkoba jenis sabu dikenakan pasal 112 UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan kurungan penjara 6 tahun,.”
“Lalu pasal 196 UU RI nomor 36 tahun 2009 tentang Kesehatan maksimal 15 tahun penjara untuk perkara sediaan farmasi,” tuturnya.***












