KAPOL.ID – Polres Sumedang melaksanakan gelar konferensi pers kasus penganiayaan yang dilakukan Darkon (24) sehingga mengakibatkan kekasihnya AIZ (22) harus mendapatkan perawatan intesif di RSUD Sumedang akibat luka-luka di wajahnya, Rabu (15/12/2021).
Konferensi pers tersebut berlangsung di Aula Tribrata Polres Sumedang yang di pimpin oleh Kapolres Sumedang AKBP Eko Prasetyo Robbyanto didampingi oleh Kasat Reskrim AKP Ade Rizky dan Kasi Humas AKP Dedi Juhana.
Kapolres Sumedang mengatakan, dalam kasus tersebut bermula dari percekcokan antara pelaku dan korban di depan Toko Asean di Jalan Raya Panyingkiran, Sumedang.
Kemudian, berlanjut penganiayaan terhadap korban.
“Awalnya korban mendatangi pelaku di depan Toko Asean. Kemudian pelaku dan korban terlibat cekcok mulut. Setelah itu, pelaku melakukan pemukulan ke arah wajah korban berulang kali hingga korban tersungkur. Selanjutnya korban dibawa pelaku ke rumah pelaku,” ujar Kapolres.
Penganiayaan tersebut terjadi pada Senin 13 Desember 2021 sekira pukul 23.00 WIB.
“Setelah dibawa ke rumah pelaku, keesokan harinya Selasa (14/12/21) korban berniat ingin pulang ke rumahnya namun dicegah pelaku,” ujar dia.
Saat korban lari melintasi di gang, pelaku menarik tangan sebelah kiri.
Kemudian memukul ke arah muka sebanyak satu kali menggunakan kepalan tangan sebelah kanan dan menyundul kening sebanyak tiga kali.
Tindakan pelaku yang menganiaya korban sempat dilerai oleh Pipit (Kakak Pelaku) dan Suaminya.
Saat Korban akan pergi, pelaku menendang kearah punggung belakang korban sebanyak satu kali dengan menggunakan kaki kanan.
Setelah adanya laporan dari pihak korban, Tim Opsnal Satuan Reserse Polres Sumedang mencari keberadaan pelaku.
“Pelaku dapat diamankan di rumahnya dan kemudian dibawa ke Polres Sumedang untuk dilakukan pemeriksaan,” ujar dia.
Setelah pelaku diamankan dan dilakukan tes urine dan didapatkan hasil bahwa pelaku positif menggunakan obat psikotropika Golongan I Riklona Clonazepam.
Barang bukti yang diamankan berupa satu unit sepeda motor merk Honda Scoopy dengan Nopol Z 2396 AX, satu potong jaket warna cokelat, satu potong celana jeans warna biru, satu potong jaket wana biru hitam bertuliskan NATIONAL GEOGRAFIC dan satu potong kaos lengan pendek berwarna hitam bertuliskan PBRT.
Pelaku dijerat pasal 351 ayat (1), (2) KUHPidana Jo Pasal 64 ayat (1) KUHPidana dengan ancaman hukuman paling lama 5 tahun penjara.
Kapolres menerangkan bahwa berita ini menjadi viral di platform twitter.
“Polres Sumedang telah melakukan penyidikan dengan baik. Tim opsnal kami telah memantau keberadaan pelaku. Sehingga, ketika telah dtetapkan menjadi tersangka kami dengan mudah mengamankannya,” ucap dia.
Selanjutnya, kapolres menghibau kepada pemuda dan pemudi Sumedang untuk tidak menggunakan obat obatan terlarang
“Hal-hal inilah yang kemudian terjadi akibat menkonsumsi obat terlarang. Kaami menyadari peristiwa ini menjadi viral di media sosial,” tuturnya.
Namun saat itu proses penangkapan pelaku sudah dilakukan.
“Peyidikan kasus ini kurang dari 24 jam, sehingga saya dapat katakan ini merupakan kinerja yang sangat baik dari satuan reserse Polres Sumedang,” pungkasnya. ***