KAPOL.ID – Di tengah derasnya arus informasi dan dominasi konten digital yang kian tak terbendung, urgensi pembaruan regulasi penyiaran menjadi harga mati.
Hal ini demi menyelamatkan masa depan generasi penerus, khususnya di Jawa Barat yang menyandang status sebagai provinsi dengan jumlah penduduk terbesar di Indonesia.
Anggota Komisi III DPRD Provinsi Jawa Barat, Tobias Ginanjar Sayidina menegaskan, revisi Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran harus segera dituntaskan. Menurutnya, ada “ruang hampa” dalam aturan saat ini yang belum menyentuh ranah digital secara komprehensif.
“Pengguna handphone di Jawa Barat ini sangat luar biasa banyak. Sementara, ada ruang-ruang kosong yang belum diatur dalam undang-undang yang lama. Ini harus segera dibenahi untuk melindungi anak cucu kita,” ujar Tobias usai kegiatan Nyemah Atikan Penyiaran bertajuk ‘Revisi Undang-undang No. 32 Tahun 2002’ di Kabupaten Bandung Barat, Kamis (7/5/2026).
Tobias menilai, kolaborasi antara Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) dan DPRD Jabar tidak boleh hanya sekadar seremoni. Ia mendorong agar program literasi media diperluas hingga ke pelosok kabupaten dan kota di Jawa Barat.
Tujuannya jelas, agar masyarakat semakin melek akan pentingnya payung hukum yang adaptif terhadap zaman.
“Mudah-mudahan Jawa Barat bisa menjadi pemantik di level nasional dalam mendorong revisi ini. Kita akan pastikan aspirasi masyarakat dan lembaga penyiaran ini diteruskan ke DPR RI. Jangan sampai kita semakin tertinggal karena regulasi yang usang. Kita sudah terlambat, jangan dibiarkan berlarut-larut,” tegas politisi tersebut.
Senada dengan itu, Ketua KPID Jawa Barat, Adiyana Slamet menyebut disrupsi informasi dan teknologi saat ini telah mencapai level yang mengkhawatirkan. Ia mengibaratkan konten digital yang liar tanpa pengawasan khusus bagaikan peluru yang mampu merusak pola pikir anak muda.
“Konten digital itu ibarat peluru AK47 yang bisa merusak nilai Ke-Jawa-Baratan dan Ke-Indonesia-an kita. Tanpa lembaga negara yang mengawasi secara khusus, ini menjadi ancaman serius bagi pembangunan SDM berkarakter unggul,” ungkap Adiyana.
Adiyana pun mengajak masyarakat untuk kembali mengonsumsi tayangan televisi dan radio yang sudah jelas regulasi dan pengawasannya. Menurutnya, hal ini sejalan dengan misi RPJMD Jawa Barat dalam menjaga aspek kognisi generasi muda dari dampak negatif konten-konten yang tidak bertanggung jawab.
DPRD dan KPID Jabar sepakat, revisi UU Penyiaran bukan sekadar soal teknis industri, melainkan langkah strategis untuk membentengi nilai kebangsaan dan memastikan Jawa Barat menjadi pionir regulasi penyiaran yang adaptif di Indonesia.***






