BIROKRASI

Awas, Kampanye di Masa Tenang Masuk Katagori Pelanggaran Pemilu

×

Awas, Kampanye di Masa Tenang Masuk Katagori Pelanggaran Pemilu

Sebarkan artikel ini
Apel siaga pengawas pemilu se-Kota Tasikmalaya di Halaman Balai Kota Tasikmalaya, Minggu (11/2/2024).*

KAPOL.ID –
Ketua Bawaslu Kota Tasikmalaya, Zaki Pratama Sauri mengingatkan masa tenang Pemilu 2024 tidak diisi dengan kampanye.

Sebab hal tersebut diindikasikan masuk dalam pelanggaran pemilu. Termasuk alat peraga kampanye digital melalui grup-grup whatsapp.

“Masuk dalam katagori pelanggaran, masa tenang itu masa cooling down. Maka dari itu mari saling mengingatkan.”

“Kalaupun di hari tenang ada kampanye, silahkan laporan kepada kami,” ucapnya usai apel siaga pengawas pemilu se-Kota Tasikmalaya di Halaman Balai Kota Tasikmalaya, Minggu (11/2/2024).

Pihaknya juga mengajak seluruh masyarakat tidak melakukan hal yang melanggar Undang-undang.

Serta tetap ikut serta melakukan pengawasan bersama jajaran Bawaslu, Panwascam, Pengawas TPS serta elemen lainnya.

“Yang paling rawan itu money politic, salah satunya serangan fajar, serangan pagi atau serangan sore.”

“Hari ini ada 1.997 pengawas TPS, 107 Panwascam dan 69 PKD di kelurahan yang akan mengawal pemilu yang berintegritas,” ucapnya.

Pada apel tersebut, Penjabat Wali Kota Tasikmalaya, Cheka Virgowansyah memberikan arahan kepada lebih dari 2.000 elemen pengawas pemilu.

“Dengan kita merapatkan barisan dan menyatukan semangat kita, mudah-mudahan teman-teman Bawaslu baik dari kecamatan maupun kota terus solid.”

“Untuk menjaga pemilu ini agar kondusif, aman dan nyaman. Kita tetap jaga sama-sama kondusifitas ini dan fungsi serta peran kita masing-masing sudah jelas,” ucapnya.

Cheka juga mengapresiasi seluruh penyelenggara pemilu baik KPU, Bawaslu, TNI-Polri bersama elemen lainnya.

“Kita mengapresiasi semua yang sudah bekerja dengan sangat baik. Dan terakhir kita berserah diri berdoa agar pemilu ini bisa berjalan dengan baik,” ucapnya. ***