HUKUM

Ayah Tiri di Cianjur Berbuat Asusila, Diciduk Polisi

×

Ayah Tiri di Cianjur Berbuat Asusila, Diciduk Polisi

Sebarkan artikel ini
ilustrasi perundungan (pexels.com/Mikhail Nilov) suara.com

KAPOL.ID – Seorang bocah asal Kecamatan Sukaluyu, Kabupaten Cianjur, MAS (10) mengalami trauma dan tidak mau keluar rumah usai mendapat pelecehan seksual oleh WA (68) ayah tirinya.

Berdasarkan informasi yang dihimpun, peristiwa tindakan asusila tersebut terjadi pada Sabtu (7/1/2023), ketika MAS (Korban) sedang tidur diruang tengah rumahnya.

Pelaku (WW) yang di waktu bersamaan tidur dikamar bersama istrinya (Ibu Korban) lalu pelaku terbangun untuk buang air kecil.

Melihat sang bocah tertidur pelaku langsung melakukan tindakan asusilanya.

Kemaluan korban diraba-raba dan memasukan jarinya ke kelamin korban.

Perbuatan pelaku diketahui ibu korban dan langsung melaporkannya ke pihak kepolisian.

Selain itu, korban yang mendapatkan perlakuan asusila kini menjadi trauma hingga tidak mau sekolah dan bahkan keluar rumah pun tidak mau.

Kapolsek Sukaluyu, AKP Yayan Suharyana membenarkan adanya pelaporan tindakan pelecehan oleh ayah tirinya kepada anak dibawah umur.

“Benar kami menerima laporan tersebut. Pelaku sudah diamankan dan diserahkan ke pihak Polres Cianjur,” ucap dia.

Yayan menjelaskan, pelaku sudah dibawa ke Polres Cianjur dan saat ini perkaranya sedang ditangani pihak Polres Cianjur.

“Saat ini perkaranya sedang ditangani Polres Cianjur. Bahkan pelaku juga sudah diamankan,” ujarnya.***