SUBANG, KAPOL.ID – Upaya penegakan keterbukaan informasi publik dan fungsi kontrol sosial kembali membentur dinding arogansi.
Dua wartawan media siber, MK (Kapol.id) dan NS (Global Satu), dilaporkan mendapat tindakan yang diduga berupa persekusi serta ancaman fisik saat berupaya melakukan konfirmasi terkait dugaan peredaran rokok ilegal di wilayah hukum Kabupaten Subang.
Insiden represif tersebut terjadi di sebuah rumah toko (ruko) milik terduga bandar rokok ilegal berinisial War, yang berlokasi di Dusun Derik, Desa Rangdu, Kecamatan Pusakanagara, pada Minggu (05/07/2026).
Peristiwa bermula ketika kedua wartawan mendatangi lokasi untuk memverifikasi informasi terkait dugaan adanya bisnis gelap rokok tanpa pita cukai resmi.
Bukannya mendapatkan jawaban yang kooperatif selaku pemangku kepentingan, kehadiran mereka justru disambut dengan perlakuan yang diduga berupa intimidasi verbal dan tekanan mental yang masif.
“Saat kami berupaya melakukan konfirmasi secara kewartawanan, War langsung mengintimidasi kami dengan nada interogatif mengenai motif peliputan. Situasi kian mencekam ketika ia memanggil sejumlah pria yang diduga kuat sebagai kelompok preman untuk mengepung kami,” ujar MK melalui pesan singkat, Senin (06/07/2026).
Tidak berhenti pada tekanan psikologis, War juga diduga melontarkan ancaman fisik secara terang-terangan jika kedua wartawan berani kembali ke lokasi tersebut untuk melakukan peliputan lanjutan.
“Kami diancam secara eksplisit. War menyatakan bahwa jika kami kembali untuk kedua kalinya, ia tidak akan memberi ampun dan urusannya akan diselesaikan dengan cara yang berbeda,” tambah MK, yang dibenarkan oleh rekannya, NS.
Sebagai bentuk tindakan yang diduga sebagai teror visual dan upaya pembatasan ruang gerak, anak dari terduga pelaku juga disinyalir melakukan pendataan paksa dengan memotret Kartu Tanda Anggota (KTA) Pers serta KTP milik kedua wartawan tersebut.
Tindakan represif yang diduga dilakukan oleh Kar bersama kelompoknya dinilai telah menabrak rambu-rambu hukum perundang-undangan di Indonesia. Secara formal, aksi dugaan penghalangan terhadap kerja kewartawanan ini merupakan delik pidana yang melanggar Pasal 18 ayat (1) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
Berdasarkan regulasi tersebut, siapapun yang secara melawan hukum sengaja melakukan tindakan yang berakibat menghambat atau menghalangi pelaksanaan tugas pers, diancam dengan pidana penjara paling lama 2 tahun atau denda maksimal Rp500 juta.
Di sisi lain, dugaan bisnis rokok tanpa pita cukai resmi yang dijalankan oleh War merupakan kejahatan fiskal yang merugikan negara.
Atas dugaan praktik tersebut, ia dapat dijerat secara berlapis dengan Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang Cukai.
Jika terbukti di pengadilan, pengedar dan penjual rokok ilegal diancam hukuman pidana penjara minimal 1 tahun dan maksimal 5 tahun, serta sanksi denda kumulatif minimal 2 kali hingga maksimal 10 kali lipat dari nilai cukai yang seharusnya dibayarkan ke kas negara.
Kasus dugaan intimidasi dan bisnis ilegal di Pusakanagara ini kini menjadi sorotan tajam publik. Muncul desakan luas agar aparat penegak hukum (APH) serta pihak Bea Cukai segera bertindak tegas untuk meredam dugaan arogansi mafia rokok ilegal, sekaligus memberikan jaminan perlindungan terhadap kemerdekaan pers yang dilindungi konstitusi. ***












