KAPOL.ID – Bawaslu Kabupaten Indramayu akan membuka pelaporan pelanggaran pilkada secara online.
Pelaporan secara online ini diharapkan akan mempermudah masyarakat untuk bersama-sama mengawasi pelaksanaan Pilkada Indramayu 2002 agar dapat berlangsung secara jujur, adil dan transparan.
Disampaikan Ketua Bawaslu Indramayu, Nurhadi, S.Pd saat hadir dalam kegiatan Teras IWO dengan tema “Pengawasan Pilkada Dimasa Pandemi COVID-19”.
Acara tersebut digelar di sekretariat Ikatan Wartawan Online (IWO) Indramayu di Jalan MT Haryono nomor 50 Kecamatan Sindang, Kabupaten Indramayu, pada Sabtu (15/08/2020) dan dihadiri sejumlah wartawan online Indramayu.
Nurhadi menjelaskan, dimasa pendemi COVID-19, Bawaslu dalam pengawasan Pilkada tetap harus memperhatikan protokol kesehatan dan memaksimalkan penggunaan alat pelindung diri (APD).
“Adaptasi kebiasaan baru saat ini, membutuhkan penyesuaian tersendiri bagi petugas pengawasan baik di tingkat kabupaten hingga desa atau kelurahan,” kata dia.
Pelaporan online via media sosial bawaslu Indramayu diharapkan dapat membantu proses pengawasan Pilkada agar lebih maksimal lagi.
“Harapannya pelaporan pelanggaran pilkada bisa ditindaklanjuti dengan cepat dengan adanya pelaporan online,” ucapnya.
Untuk itu, Bawaslu Indramayu juga meminta dukungan dari seluruh lapisan masyarakat untuk membantu pengawasan Pilkada.
“Kita saat ini tengah menyiapkan item atau menu pelaporan dalam medsos internal Bawaslu untuk memudahkan masyarakat membuat pengaduan atau laporan pelanggaran Pilkada,” ujarnya.
Pelaporan online juga diharapkan bisa meminimalisir keterbatasan personil pengawas pilkada.
“Di tingkat desa atau kelurahan, jumlah pengawas desa hanya 1 orang. Jumlah ini terlalu kecil untuk melakukan pengawasan Pilkada baik pengawasan terhadap penyelenggara pilkada maupun kontestan dan tim pemenangan calon kepala daerah,” ujarnya. (Gani Wardhana)***