POLITIK

Bawaslu Merekomendasikan, KPU Mententukan Diskualifikasi Calon

×

Bawaslu Merekomendasikan, KPU Mententukan Diskualifikasi Calon

Sebarkan artikel ini
Ketua Badan Pengawasan Pemilihan Umum Kabupaten Tasikmalaya, Dodi Juanda menegaskan pihaknya serius mengawasi proses Pilkada Kabupaten Tasikmalaya.

KAPOL.ID—Badan Pengawasan Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Tasikmalaya menyatakan komitmennya dalam melakukan pengawasan atas pelanggaran kampanye. Ketua Bawaslu, Dodi Juanda menuturkan pihaknya terus melakukan penertiban atribut kampanye yang melanggar aturan.

“Iklan-iklan layanan masyarakat yang ada foto petahana juga kita tertibkan. Kita terus berjalan, di 39 kecamatan bergerak bersama-sama. Mungkin ada yang terlewat, tapi kita terus berproses sampai masa kampanye ini selesai,” ujar Dodi, Kemis (15/10/2020).

Pengawasan juga menyasar kendaraan dinas, baik yang digunakan oleh petahana maupun oleh ASN. Intinya, semua hal yang termasuk fasilitas negara. Kalaupun masih ditemukan, Bawaslu akan menertibkannya.

“Kita juga sedang menentukan waktunya untuk penertiban branding-branding pasangan calon di angkutan umum. Kita nanti mengacunya pada undang-undang tentang keselamatan umum, antara lain karena pandangan dari belakang tidak terlihat,” sambung Dodi.

Di samping alat peraga kampanye, Bawaslu mengawasi juga ketaatan penggunaan protokoler kesehatan. Bukan hanya terhadap para peserta Pilkada, melainkan juga terhadap tim sukses masing-masing calon bupati-wakil bupati.

Seandainya pasangan calon tidak mematuhi protokol kesehatan, serta peraturan lainnya, secara tegas Dodi mengatakan bahwa pihaknya akan melakukan peringatan tertulis. Kalau tidak diindahkan juga, rekomendasi pelanggaran administrasi akan dilayangkan kepada KPU.

“Sementara tindak mendiskualifikasi pasangan calon, itu kewenangan KPU bagaimana melihat pelanggaran-pelanggaran itu,” tandas Dodi.

—- Support KAPOL with subscribe, like, share, and comment —-
Youtube : https://www.youtube.com/c/kapoltv

Portal Web: https://kapol.tv
Twiter : https://twitter.com/kapoltv
Facebook : https://www.facebook.com/kabar.pol
Instagram : https://www.instagram.com/kapol_id
Portal Inside : https://kapol.id/