BIROKRASI

Biaya PJU Tinggi, Bupati Tasikmalaya Inginkan Efisiensi

×

Biaya PJU Tinggi, Bupati Tasikmalaya Inginkan Efisiensi

Sebarkan artikel ini
Bupati Tasikmalaya Inginkan Efisiensi
Bupati Tasikmalaya inginkan efisiensi biaya pembayaran PJU, dengan cara buat MoU pemasangan Kwh pada setiap PJU yang ada. (Foto: Istimewa)

KAPOL.ID — Beban Pemerintah Kabupaten Tasikmalaya untuk pembayaran Penerangan Jalan Umum (PJU) sangat tinggi. Mencapai Rp 1,3 miliar perbulan. Saat ini, Bupati Tasikmalaya inginkan efisiensi pada beban tersebut.

Beban pembayaran itu sendiri muncul karena sejauh ini kesepakatan antara pemerintah dengan pihak PLN bersifat plat. Tepatnya, Rp 250 ribu per titik; baik lampu PJU itu menyala maupun padam.

Sementara itu, PJU yang terpasang di seluruh wilayah Kabupaten Tasikmalaya sebanyak 5.400 titik. Termasuk 400 titik di pinggir jalan milik Pemerintah Provinsi Jawa Barat.

Adapun langkah efisiensi yang Bupati Tasikmalaya maksud, adalah dengan memasang kilowatt hour (Kwh) pada 5.000 unit Penerangan Jalan Umum (PJU). Jadi, pembayarannya akan lebih efisien dan transparansi.

“Dengan memasang Kwh nanti pembayaran tagihan PJU sesuai pemakaian sebenarnya, bukan berdasarkan sistem pembayaran tetap seperti yang berlaku selama ini,” terang Bupati Tasikmalaya, Cecep Nurul Yakin, Kamis (30/10/2025).

Di samping pembayaran yang tidak efisien, alurnya juga selama ini kurang efektif: masyarakat membayar pajak dari tagihan listrik ke PLN, kemudian PLN menyetorkannya ke pemerintah daerah. Setelah itu, dana kembali lagi ke PLN sebagai tagihan PJU.

“Nah, untuk memperbaiki sistem itu, kami telah menandatangani MoU dengan PLN soal rencana pemasangan KWH di semua PJU. Kami juga sudah konsultasikan ke Kementerian BUMN,” lanjut Cecep.

Harapan Cecep, pemasangan Kwh pada PJU pembayarannya akan lebih jujur dan transparan. Beban pemerintah juga hanya untuk membayar sesuai lampu yang benar-benar menyala.

“Jadi, intinya nanti satu tiang itu memiliki satu Kwh atau sistem paralel yang tergantung pada kondisi lapangan,” pungkas Cecep.

Support  KAPOL with subscribe, like, share, and comment

Youtube : https://www.youtube.com/c/kapoltv

Portal Web : https://kapol.tv/
Portal Berita : https://kapol.id/
Facebook : https://www.facebook.com/kabar.pol
Twiter : https://twitter.com/kapoltv