KANAL

Bupati Rudy: Mobil Dinas Pemkab Garut Boleh Digunakan Mudik

×

Bupati Rudy: Mobil Dinas Pemkab Garut Boleh Digunakan Mudik

Sebarkan artikel ini

KAPOL.ID – Bupati Garut, Rudy Gunawan memberikan izin kepada ASN (Aparatur Sipil Negara) untuk menggunakan kendaraan dinas disaat cuti atau liburan hari raya.

Dikatakan, selama penggunaanya masih berada diwilayah Priangan atau Jawa Barat.

“Untuk kendaraan dinas, sepanjang digunakan di Garut dan Priangan atau Jawa Barat itu boleh saja, karena tidak menutup kemungkinan, banyak ASN yang tidak memiliki mobil pribadi. Kecuali kalau mau ke tempat lain diluar Jawa Barat harus ada izin dulu dari kita,” tegas Rudy, Minggu (24/4/2022).

Selain itu lanjut Rudy, selama masa cuti Idu Fitri 1443 H. pihaknya pun telah memperbolehkan ASN dilingkungan Pemkab Garut untuk mudik.

Terkait pemberian THR (Tunjangan Hari Raya) yang selama ini banyak diperbincangkan para ASN, Rudy pun menerangkan bahwa THR untuk semua ASN dilingkungan Pemkab Garut sudah diberikan sejak Rabu lalu.

Karena, jika ada keterlambatan dalam penerimaannya lanjut Rudy, pihaknya tidak akan segan-segan menegur para kepala dinas terkait, karena menurutnya, keterlambatan penerimaan THR merupakan kelalaian dinasnya masing-masing.

“Jika masih ada ASN yang belum menerima THR, maka itu terjadi karena ada kesalahan dari dinasnya selaku pengguna anggaran,” tegasnya.

Disinggung mengenai open house yang biasa diselenggarakan, Rudy pun menjelaskan bahwa untuk lebaran tahun ini pihaknya tidak akan menggelar open house.

Meski demikian katanya, ia tetap akan menerima kunjungan silaturahmi biasa saja.***