POLITIK

CATAT: 4 Kriteria yang Memungkinkan Tidak Memilih Sesuai Domisili saat Pemilu

×

CATAT: 4 Kriteria yang Memungkinkan Tidak Memilih Sesuai Domisili saat Pemilu

Sebarkan artikel ini
Ketua KPU Kabupaten Sumedang, Ogi Ahmad Fauzi

KAPOL.ID – Sekitar 3 pekan lagi, rakyat Indonesia akan menentukan pilihannya pada Pemilihan Umum Tahun 2024.

Perlu diketahui, bahwa untuk para pemilih yang mempunyai hak pilihnya pada 14 Pebruari 2024 khususnya tidak bisa mencoblos sesuai dengan domisilinya.

Disampaikan Ketua KPU Kabupaten Sumedang, Ogi Ahmad Fauzi seraya mengatakan terkait dengan pemilihan yang akan melakukan pemilihan di luar tempat domisilinya, mereka tetap dapat memilih.

Menurutnya, kendati misalnya, KTP Sumedang, tapi di waktu yang bersamaan yang bersangkutan harus berada ditempat lain.

“Sebetulnya masih bisa memungkinkan sampai dengan H-7,” ujar Ogi.

Dikatakan, ada 4 kriteria yang memungkinkan dapat tidak memilih.

Pertama, adalah tugas kerja, kedua menemani orang sakit atau yang bersangkutan sakit, ketiga menjadi tahanan Lapas, kemudian keempat tertimpa bencana.

Dikatakan, seperti kemarin ada gempa kemudian harus di evakuasi sampai yang bersangkutan tidak dapat memilih dilokasi domisilinya.

Maka, dimungkinkan sampai H- 7 nanti pemilih bisa melakukan mengurus pindah memilihnya ke PPS dan PPK bahkan bisa langsung ke KPU terkait pindah memilih. ***