HUKUM

Dendam Buta Berujung Petaka: Pria di Sumedang Tega Siram Anak di Bawah Umur dengan Air Aki

×

Dendam Buta Berujung Petaka: Pria di Sumedang Tega Siram Anak di Bawah Umur dengan Air Aki

Sebarkan artikel ini
Ilustrasi pengeroyokan penganiayaan ((Antara)) suara.com

KABAR PRIANGAN ONLINE (KAPOL) – Aksi kekejian mengguncang ketenangan warga Dusun Cihayam, Desa Sukahayu, Kecamatan Rancakalong, Kabupaten Sumedang. Seorang pria berinisial WS (32) harus mendekam di balik jeruji besi setelah nekat melakukan tindak kekerasan ekstrem dengan menyiramkan air aki ke wajah dan tubuh anak di bawah umur.

​Peristiwa memilukan ini terungkap setelah pihak kepolisian bergerak cepat menindaklanjuti laporan dengan nomor LP/B/220/VI/2026/SPKT/POLRES SUMEDANG/POLDA JAWA BARAT tertanggal 15 Juni 2026 yang diajukan oleh Krisna Yulianti Akbar, S.E.

​Hasil penyidikan Satreskrim Polres Sumedang menyingkap fakta mencengangkan. Pelaku WS ternyata telah merencanakan aksinya dengan matang. Ia kedapatan menyiapkan air aki berwarna merah di dalam botol plastik yang disimpan di bagasi sepeda motornya sebelum melancarkan serangan.

​Pada Senin, 15 Juni 2026, sekitar pukul 15.15 WIB, pelaku yang sedang dalam perjalanan memergoki korban RF (9) berjalan seorang diri. Tanpa belas kasih, WS menghentikan laju kendaraannya dan menyiramkan cairan korosif tersebut ke wajah dan punggung korban hingga menyebabkan luka serius.​Lebih jauh, penyelidikan kepolisian mengungkap bahwa ini bukanlah aksi pertama WS.

Sebelumnya, pada 12 Mei 2026, tersangka telah melakukan perbuatan serupa terhadap adik korban, yakni QS (6), di lokasi yang sama. Motif di balik aksi brutal ini disinyalir merupakan pelampiasan dendam pribadi WS akibat perselisihan utang piutang antara keluarga tersangka dengan orang tua korban, serta adanya ketersinggungan atas isi pesan WhatsApp.

​Dalam upaya mengungkap tabir kasus ini, pihak kepolisian telah menyita sejumlah barang bukti krusial, di antaranya: ​

Satu botol air aki merk Master ukuran 600 ml.​Cairan pembersih mesin.

​Pakaian yang dikenakan korban saat kejadian.

​Satu unit sepeda motor Yamaha Mio beserta dokumen kendaraannya.​

Kasat Reskrim Polres Sumedang, AKP Tanwin Nopiansah, S.E., M.H., menegaskan bahwa penyidikan kini tengah diakselerasi. Pihaknya sedang melengkapi keterangan saksi dan melakukan koordinasi intensif dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU) agar berkas perkara segera tuntas.

Selain proses hukum, kepolisian juga berkoordinasi dengan dinas terkait untuk memastikan pendampingan pemulihan fisik dan psikis bagi kedua korban. ​Perbuatan keji WS kini membawanya berhadapan dengan ancaman hukuman penjara maksimal 7 tahun. Tersangka dijerat dengan pasal berlapis, yakni:

​Pasal 80 ayat (1) dan (2) UU No. 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.

​Pasal 467 ayat (1) dan (2) UU No. 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) terkait penganiayaan yang direncanakan.

​Kepolisian Resor Sumedang berkomitmen penuh untuk menuntaskan perkara ini sebagai wujud penegakan keadilan bagi korban dan memberikan pesan tegas bahwa kekerasan terhadap anak tidak akan mendapatkan ruang di wilayah hukum Kabupaten Sumedang. ***