KAPOL.ID – Mega proyek strategis nasional (PSN) Bendungan Cipanas di Kecamatan Conggeang, Kabupaten Sumedang, kembali diguncang isu miring.
Pasca-vonis hukum terhadap dua pelaku korupsi setahun silam, publik kini dikejutkan dengan kabar adanya enam calon tersangka baru yang ditengarai terlibat dalam pusaran rasuah pengadaan tanah di lokasi yang sama.
Informasi ini mencuat dari pernyataan tegas pegiat antikorupsi Kabupaten Sumedang, Slamet Prihadi atau yang akrab disapa Bah Slamet, pada Sabtu (20/06/2026).
Ia mengonfirmasi bahwa saat ini tim penyidik dari salah satu instansi penegak hukum tengah mengusut intensif dugaan keterlibatan enam orang tambahan yang diduga kuat turut bermain dalam skandal proyek tersebut.
”Ada enam orang baru yang kini dalam bidikan aparat. Proses hukumnya tengah bergulir intensif,” ujar Bah Slamet dengan nada serius.
Meski enggan membeberkan identitas detail para terperiksa, ia memberi sinyal kuat bahwa perkembangan kasus ini akan mencapai titik terang dalam waktu dekat.
“Tunggu saja dalam dua pekan ke depan,” imbuhnya.
Bah Slamet secara blak-blakan menyoroti bahwa terpidana berinisial A, yang sebelumnya telah divonis dalam kasus ini, bukanlah pelaku amatir.
Berdasarkan data yang dihimpun, A diduga merupakan “pemain handal” yang disinyalir kerap beroperasi di berbagai Proyek Strategis Nasional (PSN).
Jejak A disebut-sebut tidak hanya berhenti di Bendungan Cipanas. Namanya santer dikaitkan dengan beberapa proyek masif lainnya, seperti proyek Tol Cigatas, Bendungan Cibeet di Bogor, hingga Bendungan Cijurey di Bogor.
”Saya memiliki datanya. Untuk kasus Bendungan Cibeet, saya bahkan sudah melayangkan Laporan Pengaduan (Lapdu) ke Kejari Bogor,” tegas Bah Slamet.
Kasus korupsi Bendungan Cipanas sebelumnya berhasil dibongkar oleh Kejaksaan Negeri Sumedang, yang mengungkap kerugian keuangan negara hingga mencapai Rp 6,46 miliar lebih.
Dalam persidangan di Pengadilan Tipikor Bandung, terungkap modus operandi terorganisir yang dilakukan oleh dua terdakwa, yakni A (swasta) dan T (oknum pegawai BPN).
Keduanya terbukti melakukan rekayasa dokumen pertanahan dengan memanipulasi administrasi agar transaksi tanah seolah-olah terjadi sebelum Penetapan Lokasi (Penlok) Gubernur Jawa Barat keluar.
Selain itu, mereka menggunakan modus “joki” atau meminjam nama pihak lain untuk memuluskan transaksi setelah Penlok, guna mengecoh tim verifikasi negara.
Atas perbuatan tersebut, Majelis Hakim menjatuhkan vonis penjara bagi keduanya; Asikin alias Beni (A) divonis satu tahun penjara, sementara Tarto (T) diganjar hukuman satu tahun enam bulan penjara. Keduanya juga diwajibkan membayar denda masing-masing sebesar Rp 50 juta.
Kini, mata publik tertuju pada instansi penegak hukum terkait. Apakah mereka mampu membongkar jaringan yang lebih luas dan menyeret aktor intelektual di balik enam calon tersangka baru tersebut?
Hingga berita ini diturunkan, pihak terkait belum memberikan pernyataan resmi mengenai identitas maupun detail perkembangan penyidikan yang tengah berjalan.
Publik kini menanti, apakah “badai” korupsi di Bendungan Cipanas ini akan menyentuh level yang lebih tinggi, atau justru kembali berakhir dengan menyisakan tanda tanya besar di tanah Sumedang. (Red)***












