PARLEMENTARIA

DPRD Jawa Barat Ubah Fokus dari Sosialisasi Perda ke Pengawasan Pemerintahan Daerah

×

DPRD Jawa Barat Ubah Fokus dari Sosialisasi Perda ke Pengawasan Pemerintahan Daerah

Sebarkan artikel ini
Sekretaris DPRD Jawa Barat, Dr. H. Dodi Sukmayana, SE., MM

KAPOL.ID – Mulai 1 Oktober 2025, DPRD Jawa Barat resmi mengganti nama kegiatan Sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) menjadi Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah.

Langkah strategis ini bukan sekadar perubahan label semata, melainkan penguatan fungsi pengawasan legislatif terhadap implementasi program-program unggulan Pemerintah Provinsi Jawa Barat.

Demikian disampaikan Sekretaris DPRD Jawa Barat, Dr. H. Dodi Sukmayana, SE., MM., dalam keterangannya kepada media, Kamis (9/10/2025).

Ia menegaskan bahwa sejak Oktober, tugas DPRD bertransformasi dari sosialisasi Perda ke pengawasan penyelenggaraan pemerintahan daerah sebagai bagian dari tiga pilar utama DPRD: legislasi, anggaran, dan pengawasan.

“Mulai Oktober, kami tidak lagi melakukan sosialisasi Perda. Fokus kami kini adalah pengawasan terhadap penyelenggaraan pemerintahan daerah,” ujarnya tegas.

Dasar hukum yang menguatkan perubahan ini pun jelas. Untuk kegiatan sosialisasi Perda, DPRD berpegang pada UU Nomor 12 Tahun 2011 yang telah diubah menjadi UU Nomor 13 Tahun 2022 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan, UU Nomor 23 Tahun 2014 (diubah menjadi UU Nomor 6 Tahun 2023) tentang Pemerintahan Daerah, serta Permendagri Nomor 80 Tahun 2015 yang kemudian direvisi menjadi Permendagri Nomor 120 Tahun 2018 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah.

Sedangkan untuk pengawasan penyelenggaraan pemerintahan daerah, fondasinya berasal dari UUD 1945 Pasal 18 ayat (6), UU Nomor 23 Tahun 2014, dan PP Nomor 12 Tahun 2018 yang mengatur tata tertib DPRD.

Apa beda antara Sosialisasi Perda dan Pengawasan Pemda? Dodi menjelaskan, dalam sosialisasi Perda, anggota DPRD bertugas menyampaikan satu perda tertentu kepada masyarakat di daerah pemilihan masing-masing.

Sementara pengawasan menempatkan anggota DPRD sebagai wakil lembaga, bukan representasi daerah. Ini berarti pengawasan dilakukan secara menyeluruh, tidak lagi terikat wilayah dapil.

“Dalam pengawasan, anggota DPRD bukan wakil dapil, melainkan wakil DPRD Jawa Barat. Masyarakat melihat kami sebagai institusi, bukan sebagai perwakilan daerah tertentu,” ujar Dodi.

Fungsi pengawasan ini mencakup evaluasi pelaksanaan Perda, APBD, dan kebijakan strategis Provinsi Jawa Barat.

Dengan demikian, pengawasan fokus pada program prioritas, tanpa batasan sektoral komisi.

Inovasi penting juga akan diluncurkan DPRD Jabar dalam bentuk aplikasi digital bernama Grey Aspirasi DPRD Jabar.

Aplikasi ini akan resmi diperkenalkan pada 17 Oktober 2025, tepat sebelum rapat paripurna DPRD, guna memudahkan masyarakat mengakses laporan hasil pengawasan dan menyampaikan aspirasi langsung dari smartphone.

“Semua hasil pengawasan lapangan akan diunggah ke aplikasi dan diklasifikasikan sesuai bidang, misalnya urusan Kesra masuk ke Komisi V. Komisi lalu mengeluarkan rekomendasi untuk disampaikan ke eksekutif,” terang Dodi.

Selain memudahkan akses laporan, aplikasi ini berfungsi sebagai sarana pengelolaan aspirasi publik sekaligus mendukung manajemen risiko dalam kebijakan daerah.

Di penghujung keterangannya, Sekretaris DPRD Jabar mengajak media massa untuk turut membantu menyosialisasikan penggunaan aplikasi Grey Aspirasi kepada masyarakat luas.

“Kami berharap rekan-rekan media dapat menyampaikan kepada publik bahwa kini ada cara lebih mudah untuk mengakses hasil kerja DPRD,” pungkas Dodi.***