JATINANGOR, (KAPOL).- Reskrim Polsek Jatinangor telah melakukan penangkapan terhadap 2 orang tersangka pencurian sepeda motor, Minggu 15 September 2019 pukul 01.30 Wib di rumah kontrakan Dusun Ciperdanta Desa Jatisari Kec. Tanjungsari.
Kapolres Sumedang, AKBP Hartoyo mengatakan, sebelumnya pada Kamis 12 September 2019, diketaui pukul 23.00 wib, korban yakni Aman Karman memarkirkan sepeda motor miliknya dihalaman parkir truk HRC, Dusun Cikuda Desa Hegarmanah Kec Jatinangor.
Beberapa lama kemudian, ketika korban akan menggunakan sepeda motor tersebut, tampak sudah hilang ada yang mencuri.
Akibat dari kejadian tersebut,korban mengalami kerugian sekitar Rp 7.5 Juta
Setelah dilakukan penyelidikan oleh Reskrim Polsek Jatinangor dan dipimpin Ipda Prihatna, bahwa pelaku pencurian sepeda motor mengarah kepada tersangka Muhamad Taupik dan Rajudin, selanjutnya dilakukan penangkapan.
Dasar penangkapan, LP/B/ 331/ IX /2019/Jbr/Res Smdg/Sek Jtngr. tgl 13 September 2019.
“Korbannya, Aman Karman (42) warga Dusun Cikuda Rt 03/08 Desa Hegarmanah Kec. Jatinangor Kab. Sumedang,” uacpnya.
Tersangka, diketahui Muhamad Taupik (26) dan Rojudin bin Mulyadi warga Dusun Momonggor Rt 02/06 Desa Mekarsari, Kec. Sukasari.
Diamankan, 1 unit motor merk Yamaha RX King, warna hitam Nopol D 3962 XS, 1 buah kunci kontak Yamaha dan sebilah pisau belati merk Columbia. (KP-04)***