KAPOL.ID – Pemerintah Kota Bandung memperketat pengawasan pelaksanaan program Makan Bergizi Gratis (MBG). Pengawasan dilakukan mulai dari perizinan Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG), ketersediaan bahan pangan, keamanan makanan hingga pengelolaan sampah.
Wali Kota Bandung Muhammad Farhan menegaskan, Pemkot Bandung tidak akan mengambil peran sebagai operator maupun pengelola SPPG. Pemerintah daerah hanya menjalankan fungsi pengawasan agar program pemerintah pusat tersebut berjalan sesuai ketentuan dan memberikan manfaat bagi masyarakat.
Penegasan itu disampaikan Farhan saat Apel Mulai Bekerja di Plaza Balai Kota Bandung, Senin (2/11/2026).
“Sejak awal, Pemerintah Kota Bandung di bawah kepemimpinan saya sebagai wali kota sudah memutuskan bahwa baik wali kota maupun Pemerintah Kota Bandung tidak akan menjadi ‘pemain’ dan pelaksana dari MBG atau yang mengoperasikan SPPG. Kita akan menjadi wasit yang adil,” tegas Farhan.
Menurutnya, pengawasan program MBG tidak cukup hanya melihat kualitas makanan yang diberikan kepada penerima manfaat. Aspek ketersediaan bahan pangan juga harus menjadi perhatian karena kebutuhan operasional SPPG berpotensi memengaruhi pasokan dan stabilitas harga di pasaran.
Farhan mencontohkan komoditas cabai dan daging ayam yang memiliki tingkat kerentanan harga cukup tinggi. Karena itu, kebutuhan bahan pangan untuk program MBG harus dipantau agar tidak mengganggu pasokan bagi masyarakat.
Untuk memastikan pengawasan berjalan menyeluruh, Farhan menginstruksikan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) meninjau seluruh perizinan SPPG di Kota Bandung dengan berkoordinasi bersama koordinator wilayah Badan Gizi Nasional (BGN).
Sementara Dinas Perdagangan dan Perindustrian diminta memetakan kebutuhan serta rantai pasokan bahan makanan yang digunakan SPPG. Langkah tersebut untuk mengantisipasi potensi gangguan terhadap ketersediaan bahan pangan di pasar.
Pada aspek kesehatan dan keamanan pangan atau food safety, Dinas Kesehatan bersama Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian diminta memastikan bahan makanan aman dikonsumsi. Pengawasan mencakup teknik penjamahan makanan hingga proses distribusi ke sekolah-sekolah.
Dinas Pendidikan juga mendapat tugas memastikan seluruh sekolah menerima layanan MBG dengan baik. Termasuk memperhatikan sisa makanan agar tidak menambah persoalan sampah di lingkungan sekolah.
Adapun Dinas Lingkungan Hidup diminta memastikan sampah dari aktivitas SPPG dikelola secara tepat dan terintegrasi dengan program pengelolaan sampah Kota Bandung, termasuk gerakan Gaslah.
Tak hanya perangkat daerah, Farhan juga memberikan kewenangan penuh kepada para camat untuk mengawasi operasional SPPG di wilayah masing-masing.
Jika ditemukan kejanggalan maupun dugaan penyimpangan, camat diminta segera mencatat dan melaporkannya.
“Para camat, saya beri kewenangan penuh untuk melakukan pengawasan pelaksanaan SPPG. Apabila menemukan anomali, penyimpangan, catat dan laporkan,” tandasnya.
Di tingkat kelurahan, para lurah diminta memastikan seluruh kelompok penerima manfaat mendapatkan pelayanan sebagaimana mestinya.
Kelompok sasaran tersebut meliputi peserta didik, ibu hamil, ibu menyusui, serta balita.
Melalui pembagian tugas tersebut, Pemkot Bandung berupaya memastikan pelaksanaan program MBG tidak hanya memenuhi kebutuhan gizi masyarakat, tetapi juga memperhatikan keamanan pangan, stabilitas pasokan, serta dampak lingkungan dari kegiatan SPPG. (AM)












