KAPOL.ID –
Keberadaan stasiun pengisian bahan bakar umum (SPBU) asing ditanggapi Ketua Himpunan Pengusaha Swasta Minyak dan Gas (Hiswanamigas) Priangan Timur, Sigit Wahyu Nandika.
“Disinyalir tidak mengantongi izin yang seharusnya dari pemerintah setempat. Bangun dahulu, baru mengurus perizinan,” ujarnya di Sekretariatnya, Kamis (3/9/2020).
Ia mengatakan, di wilayah Kota Tasikmalaya saja terdapat 9 unit belum ada satupun yang mengantongi IMB sekalipun.
Data tersebut hasil pertemuan dengan Dinas Penanaman Modal, Pelayanan Periziban Terpadu Satu Pintu Kota Tasikmalaya.
“Di Ciamis banyak, Kabupaten Tasik juga. Pemerintah diharapkan arif dan bijaksana, kita juga mengurusi segala macam prosedur.”
“Kita siap bersaing secara fair meskipun dengan kompetitor produk asing sekalipun,” katanya.
Dilain pihak, ketika ditanya terkait rencana penghapusan BBM jenis pertalite dan premium, pada prinsipnya mendukung program pemerintah.
Sebab merupakan amanat undang-undang dan tinggal menunggu kebijakan terkait harga.
“Soal harga dan adaptasi kebutuhan masyarakat itu merupakan pertimbangan pemerintah. Kita di lapangan menyesuaikan,” katanya.
Pada kesempatan tersebut, pihaknya juga akan melakukan bakti sosial ke dua wilayah dalam rangka HUT ke 41 Hiswanamigas. ***