KAPOL.ID – Sebanyak tujuh belas penambang terancam dicabut perizinannya karena mengeksplorasi di kawasan Taman Geopark Ciletuh Palabuhanratu (GCP) Kabupaten Sukabumi.
Dengan catatan terbukti melanggar dan merusak ekosistem alam di lokasi.
“Penambangan yang berizin di kawasan GCP akan ditinjau dan dipastikan tidak akan mendapatkan perizinan kembali. Kalau terbukti merusak, ya dicabut,” ujar Kepala Dinas Perindustrian Energi Sumber Daya Mineral (PESDM) Provinsi Jawa Barat, Bambang Tirto Yuliono, Sabtu (15/2/2020).
Data DPESDM Provinsi Jabar, terdapat 74 titik penambangan yang berada di delapan Kecamatan kawasan GCP. Kawasan lindung tidak diperkenankan terdapat aktivitas penambangan.
“Ada izin usaha pertambangan yang sudah diterbitkan sebelum adanya geopark itu 17 pengusaha,” ujarnya.
Mereka yang punya izin, kita stop dulu tidak melakukan kegiatan apapun. “Sampai ada revisi dan komitmen bersama terbentuk,” katanya menambahkan.
Pemerintah membangun komitmen terhadap Geopark harus dijaga dan dilestarikan. Kegiatan tambang dibolehkan dengan catatan menggunakan konsep green mining (Pertambangan Hijau).
“Makanya diperlukan adanya kepastian regulasi. Kementerian ESDM, Pemerintah daerah, akademisi, komunitas telah bersepakat untuk kawasan geopark meninjau kembali regulasi pertambangan,” katanya.
Bambang mengatakan, peran pemerintah berfungsi dalam dua hal mengenai pengawasan yakni melakukan pembinaan dan penertiban (penindakan).
“Pemerintah daerah konteksnya melakukan pembinaan dari mulai identifikasi kita ingatkan kepada si penambang. Kalau tida bisa diingatkan domainya pegak hukum yaitu dilakukan penindakan atau penertiban,” katanya. (Soppy)***
—- Support KAPOL with subscribe, like, share, and comment —-
Youtube : https://www.youtube.com/c/kapoltv
Portal Web: https://kapol.tv
Twiter : https://twitter.com/kapoltv
Facebook : https://www.facebook.com/kabar.pol
Instagram : https://www.instagram.com/kapol_id
Portal Inside : https://kapol.id/