KAPOL.ID — Dony Maryadi Oekon selaku Wakil Ketua Komisi XII DPR RI Fraksi PDI Perjuangan mengatakan, Presiden Prabowo Subianto telah memutuskan untuk mencabut empat Izin Usaha Pertambangan (IUP) di Kabupaten Raja Ampat, Papua Barat Daya.
Keputusan tersebut, diumumkan pada Selasa 10 Juni 2025 oleh Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi dalam konferensi pers di Istana Kepresidenan Jakarta.
Empat perusahaan yang IUP-nya dicabut adalah PT Anugerah Surya Pratama, PT Nurham, PT Mulia Raymond Perkasa, dan PT Kawei Sejahtera Mining.
Pencabutan izin ini dilakukan setelah evaluasi menyeluruh yang melibatkan beberapa kementerian, termasuk Kementerian ESDM, Kementerian Lingkungan Hidup, serta Kementerian Kehutanan.
Keputusan itu pun didorong oleh desakan publik dan hasil penyelidikan internal yang menunjukkan potensi kerusakan lingkungan akibat aktivitas pertambangan di kawasan Raja Ampat, yang dikenal sebagai salah satu pusat keanekaragaman hayati laut dunia.
Keputusan tersebut, sejalan dengan Pendapat Komisi XII DPR RI, khususnya Fraksi PDI Perjuangan.
“Kami Komisi XII DPR RI mengapresiasi keputusan Pemerintah dalam mengambil langkah mencabut ijin Usaha Pertambangan (IUP) beroprasi di Kepulauan Raja Ampat, Keputusan tersebut kami pandang sudah tepat.
Selanjutnya langkah yang akan di ambil Komisi XII, Kami tetap akan melakukan kajian secara menyeluruh dan kunjungan lapangan, yang akan kita agendakan secepatnya,” katanya.
Kajian di maksud guna Memastikan seluruh izin yang masih berlaku sesuai dengan peraturan perundang-undangan dan berwawasan lingkungan.
Rencana Kunjungan Lapangan diarahkan untuk menilai dampak lingkungan secara nyata, Mendengar aspirasi masyarakat langsung, dan untuk Memastikan proses rehabilitasi dilakukan dengan benar. ***