KABAR POLISI

Kasus Rudapaksa Pimpinan Lembaga Pendidikan di Kota Tasikmalaya, Korban Trauma

×

Kasus Rudapaksa Pimpinan Lembaga Pendidikan di Kota Tasikmalaya, Korban Trauma

Sebarkan artikel ini
Satreskrim Polres Tasikmalaya Kota membeberkan kronologi kasus dugaan persetubuhan salah satu pimpinan lembaga pendidikan di Kota Tasikmalaya, Kamis (16/1/2025).*

KAPOL.ID –
Satreskrim Polres Tasikmalaya Kota segera menyerahkan berkas kasus dugaan persetubuhan yang dilakukan pimpinan lembaga pendidikan.

Baik alat bukti, keterangan saksi, korban maupun keterangan pelaku hampir rampung untuk diserahkan ke Kejaksaan Negeri Tasikmalaya.

“Tinggal menunggu pelimpahan berkas ke rekan kejaksaan saja,” kata Kapolres Tasikmalaya Kota, M. Faruk Rozi saat memberikan keterangan pers, Kamis (16/1/2025).

Ia menuturkan, R (45) telah ditahan dan ditetapkan sebagai tersangka. Usai diduga melakukan persetubuhan dengan muridnya sendiri di kediaman pribadinya Perum Bumi Lestari Kecamatan Mangkubumi Kota Tasikmalaya.

Tersangka diduga melakukan tindakan tak senonoh di rumahnya yang berdampingan dengan lembaga pendidikan.

“Aksi tersebut berlangsung selama 10 kali sejak tahun 2023 hingga Desember tahun 2024. Mulanya korban disuruh untuk beres-beres rumah.”

“Kemudian terjadilah perbuatan tersebut kepada korban yang masih berusia 13 tahun,” katanya.

Kasat Reskrim Polres Tasikmalaya Kota, AKP Herman Suherman mengatakan, korban saat ini masih mengalami trauma.

Ketika ditanya terkait apakah jumlah korban bertambah, ia mengatakan baru menerima satu laporan.

“Kalau jumlah muridnya kurang lebih ada 15, sejauh ini baru satu laporan yang masuk ke kami,” jelasnya.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka dikenakan pasal 81 UU Perlindungan Anak nomor 17/2016.

Dengan ancaman hukuman kurungan maksimal 15 tahun dan minimal 5 tahun serta denda paling banyak Rp 5 miliar.

Sebelumnya diberitakan, mulanya keluarga sempat curiga terkait perubahan fisik tubuh anak saat libur semester ada akhir tahun lalu. Bahkan enggan untuk kembali bersekolah setelah libur semester. ***