HUKUM

Kejati Jabar Tahan Mantan  Pengurus Yayasan Margasatwa Tamansari Bandung

×

Kejati Jabar Tahan Mantan  Pengurus Yayasan Margasatwa Tamansari Bandung

Sebarkan artikel ini

KAPOL.ID — Dua tersangka kasus dugaan penguasaan lahan negara tanpa hak yang mengakibatkan kerugian negara hingga miliaran rupiah, ditahan Kejaksaan Tinggi Jawa Barat (Kejati Jabar), Senin (25/11).

Kedua tersangka tersebut, yakni S dan RBB yang masing-masing menjabat sebagai Ketua Pembina dan Ketua Pengurus Yayasan Margasatwa Tamansari Bandung sejak 2022.

Lahan Kebun Binatang Bandung, yang berlokasi di Jl. Kebun Binatang No. 6 dengan luas ±139.943 m² dan di Jl. Kebun Binatang No. 4 seluas ±285 m², tercatat sebagai Barang Milik Daerah (BMD) Pemerintah Kota Bandung. Sejak perjanjian sewa lahan dengan Yayasan Margasatwa Tamansari berakhir pada 30 November 2007, yayasan tersebut tetap memanfaatkan lahan tanpa membayar sewa atau menyetor ke kas daerah.

Alur Kasus dan Kerugian Negara Tersangka S dan RBB diduga menggunakan lahan Kebun Binatang Bandung secara ilegal dan menerima uang sewa dari pihak ketiga. Berdasarkan laporan, pada 2017 hingga 2020, mereka menerima uang sewa sebesar Rp6 miliar yang digunakan untuk keperluan pribadi. Dalam pengelolaan yayasan, tindakan mereka diduga menyebabkan kerugian negara sebesar Rp25 miliar, yang berasal dari:
Nilai sewa tanah dan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) sebesar Rp16 miliar, Penerimaan uang sewa dari pihak ketiga sebesar Rp5,4 miliar,
Pajak Bumi dan Bangunan yang belum dibayar pada 2022-2023 senilai Rp3,5 miliar.

Selain itu, tersangka RBB diduga menikmati uang sewa sebesar Rp600 juta untuk keperluan pribadi. Setelah pemeriksaan selama enam jam, Kejati Jabar menetapkan S dan RBB sebagai tersangka.

Keduanya kini ditahan di Rumah Tahanan Negara Perempuan Kelas IIA Bandung selama 20 hari, mulai 25 November hingga 14 Desember 2024.
Pasal Primair: Pasal 2 ayat (1) jo. Pasal 18 ayat (1) huruf b UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001, jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Pasal Subsidiair: Pasal 3 jo. Pasal 18 ayat (1) huruf b UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001, jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Jabar, Nur Sricahyawijaya, SH MH menegaskan bahwa proses hukum ini akan terus dilanjutkan guna memulihkan kerugian negara dan memastikan aset milik pemerintah digunakan sesuai aturan. ***