PARLEMENTARIA

Ketua Komisi IV DPRD Jabar Prihatin Kondisi Irigasi Depok

×

Ketua Komisi IV DPRD Jabar Prihatin Kondisi Irigasi Depok

Sebarkan artikel ini
Ketua Komisi IV DPRD Jabar Tetep Abdulatif merasa prihatin, dan minta kepada Dinas SDA Jawa Barat untuk segera dilakukan perbaikan.

KAPOL.ID –
Ketua Komisi IV DPRD Jawa Barat, Tetep Abdulatif mengaku prihatin saat meninjau saluran irigasi Depok, Kabupaten Bandung yang sudah retak dan bocor.

Hal tersebut terungkap oleh Komisi IV DPRD Jawa Barat bersama Dinas Sumber Daya Air (SDA) Jabar saat melakukan peninjauan ke lokasi Daerah Irigasi Depok di Kabupaten Bandung.

Ketua Komisi IV DPRD Jabar Tetep Abdulatif merasa prihatin, dan minta kepada Dinas SDA Jawa Barat untuk segera dilakukan perbaikan.

“Upaya perbaikan saluran irigasi yang dibangun sejak jaman Belanda tersebut guna mengantisipasi bencana banjir,” kata Tetep disela kunjungan kerja ke Daerah Irigasi Depok, Kabupaten Bandung, Senin, (15/2/2021).

Ketua Komisi IV Tetep Abdulatip mendorong Dinas SDA Provinsi Jawa Barat untuk mengalokasikan anggaran yang sesuai dengan prioritas.

Pihaknya merekomendasikan Irigasi Depok tersebut untuk segera dilakukan perbaikan saluran irigasinya.

“Banyak keretakan dan kebocoran disaluran irigasi yang memang sudah lama dibangun sejak zaman Belanda.”

“Jadi kita baru ada perbaikan sedikit 50-100 meteran,” kata Tetep.

Kedepan, lanjut dia, harus ada perbaikan baik perbaikan dari luar maupun perbaikan dari dalam.

“Kewenangan kita yaitu jalur dalamnya, karena kalau jalur saluran luarnya itukan kewenangan BBWS,” ujar Tetep Abdulatif.

Perbaikan tersebut, sebagai upaya untuk mengatasi terjadinya aliran air yang cukup besar dan debitnya cukup tinggi disaat hujan dengan intensitas tinggi.

Pasalnya dalam kondisi jalur irigasi yang bocor kemungkinan besar beberapa tahun kedepan akan menyebabkan penggerusan terhadap tanah yang menjadi pondasi irigasi.

Kalau tidak segera diperbaiki bisa jadi berakibat terjadi longsor maka biayanya akan menjadi lebih besar.

“Kita memperbaiki dari jalur saluran dalam dulu sehingga bisa mengantisipasi jalur saluran luarnya yang menjadi kewenangan pusat agar tidak terjadi kerusakan yang lebih parah,” pungkas Tetep.(Fjr)***