BIROKRASI

Klarifikasi Pemotongan TPG, TI Datangi BRI Cabang Singaparna

×

Klarifikasi Pemotongan TPG, TI Datangi BRI Cabang Singaparna

Sebarkan artikel ini

KAPOL.ID – Untuk mengetahui kepastian adanya pemotongan wajib pajak PPH 5 persen bagi penerima tunjangan profesi guru, Transparansi Institut Tasikmalaya menggelar dengar pendapat ke Kantor BRI Cabang Singaparna Kamis (23/1/2020).

Dalam kesempatan itu pihak TI Tasikmalaya mempertanyakan kenapa ada pemotongan wajib pajak PPh sebesar 5%. Tanpa ada konfirmasi baik dari pihak Kemenag Kabupaten Tasikmalaya, perbankan dan kantor Pajak Pratama Tasikmalaya.

Guru honorer yang menerima tunjangan TPG merasa kebingungan dengan adanya pemotongan PPh 5% dengan cara sepihak.

“Maksud kedatangan kami ke bank BRI cabang Singaparna untuk meminta klarifikasi atau dengar pendapat terkait masalah tersebut,” kata Koordinator Transparansi Institut Tasikmalaya, Jamaludin.

Kata dia, para guru honorer yang menerima TPG tahun anggaran 2019, pada Juli 2019 telah menerima tunjangan sertifikasi berdasarkan golongan (tergantung pendidikan akhir, minimal D.3 -S.1 sebagai salah satu syarat untuk mendapatkan sertifikasi guru honorer.

“Kami bertanya kepada pihak BRI apa dasarnya pemotongan langsung tanpa konfirmasi pihak penerima tunjangan profesi guru honorer tahun anggaran 2019. Ketika BRI melakukan pemotongan BRI tidak menyertakam faktur pajak penghasilan (PPH), kata Jamal.

Menurut dia, berdasarkan Bab V pasal 9 peraturan Direktur Jendral Pajak ayat (per) Nomor PER-16/PJ/2016, dasar pengenaan dan pemotongan Pph 21 adalah: Penerima Penghasilan kena Pajak antara lain: pegawai tetap, penerima pensiun berkala, pegawai tidak tetap dengan penghasilan per bulan melewati Rp 4.500.000.

Bukan pegawai seperti yang merujuk pada per-16/pj/2016 pasal 3 poin c. Yang menerima imbalan yang sifatnya berkesinambungan.

Dasar hukum perhitungan dan pemotongan pajak penghasilan terdapat dalam UU no.36 th 2008, Peraturan Jenderal Pajak No. per-16/pj/2016 tentang tarif Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP).

“Peraturan itu kami sampaikan kepada pihak bank BRI yang diwakili oleh pak Kiki wakil dir.BRI Cabang Singaparna dan Pak Sani pelaksana MOU Kantor Cabang BRI,” ujarnya.

Landasan aturan

Setelah mendengar jawaban dari pihak BRI Cabang Singaparna, TI menduga adanya serangkaian keterlibatan pihak bank terkait. Pemotongan PPh 5% terhadap guru honorer yang mendapatkan sertifikasi (TPG) perlu landasan aturan.

Pihak Bank hanya sederhana dalam menjawab aturan atau mekanisme wajib Pajak penghasilan (PPh).

“Kami rasa dugaan kuat pihak perbankan terlibat dalam rangkaian yang terencana. Menurut hemat kami semuanya tidak berdasar pada ketentuan tentang wajib pajak penghasilan. Kami tidak merasa yakin kalau pihak Bank yang bersangkutan tidak mengetahui adanya pemotongan wajib pajak penghasilan,” ucap Jamal.

Ketika pihak TI mempertanyakan faktur pajak, pihak BRI mengaku tidak mengetahuinya dan tidak mengetahui informasi mengenai faktur tersebut.

Pihak Bank hanya melakukan MOU dan koordinasi saja untuk pembuatan rekening, kemudian menyarankan langsung ke Kemenag Kabupaten Tasikmalaya. .

Salah salah satu bukti yang dimiliki TI Tasikmalaya adanya pengakuan pihak Kemenag dihadapan guru honorer mengenai adanya pemotongan tunjangan profesi guru tanpa ada dasar peraturan.

Rekomendasi itu ditanda tangani sejumlah pejabat Kemenag dan perwakilan guru honorer dalam TPG.***

Support KAPOL with subscribe, like, share and comment

Youtube : https://www.youtube.com/c/kapoltv

Portal Web : https://kapol.tv/
Facebook : https://www.facebook.com/kabar.pol
Twiter : https://twitter.com/kapoltv
Instagram : https://www.instagram.com/kapol_id
Portal Inside : https://kapol.id/