KANAL

Kolaborasi Diskominfo dan PWI Jabar Gelar UKW Gratis di Bandung dan Majalengka

×

Kolaborasi Diskominfo dan PWI Jabar Gelar UKW Gratis di Bandung dan Majalengka

Sebarkan artikel ini

KABAR PRIANGAN ONLINE (KAPOL) – Dinas Komunikasi dan Informatika Provinsi (Diskominfo) Jawa Barat (Jabar) berkolaborasi dengan Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Jabar menggelar Uji Kompetensi Wartawan (UKW) angkatan 74,75 dan 76.

Pada pelaksanaan UKW tahun ini, sekitar 200 peserta akan mengikuti kegiatan tersebut di dua lokasi, yaitu Bandung dan Majalengka.

Di Bandung, kegiatan dijadwalkan berlangsung di GOR PWI Jawa Barat, Jalan Wartawan II Nomor 23, Kota Bandung, pada 24-25 Juni 2026. Sebanyak 100 peserta akan mengikuti UKW di Bandung.

Sementara, di Majalengka, UKW akan digelar pada Juli 2026. Saat ini, proses penjaringan peserta masih terbuka dengan kuota 100 orang. Wartawan yang mengikuti UKW tidak dipungut biaya alias gratis.

UKW terbuka untuk semua wartawan aktif yang sudah bekerja minimal dua tahun sesuai dengan Pasal 1 UU No.40 Tentang Pers. Wartawan pun masih bekerja pada perusahaan pers yang berbadan hukum (pasal 9 ayat 2 UU No.40 Tentang Pers) dan masih aktif melakukan tugas jurnalistik.

Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Provinsi Jabar Adi Komar mengatakan, kolaborasi dengan PWI sudah sering dilaksanakan dan salah satunya dalam melaksanakan UKW.

“Kolaborasi ini tentunya untuk semakin meningkatkan kapasitas wartawan yang bertugas di wilayah Jabar,” tegasnya, Senin (22/6/2026).

Adi menambahkan, wartawan adalah mitra penting untuk menyosialisasikan kinerja serta program utama Pemprov Jabar agar diketahui masyarakat secara luas.

“Saya harap peserta mengikuti UKW dengan serius agar lolos ujian dan menjadi wartawan yang memiliki sertifikat resmi dari Dewan Pers,” tuturnya.

Pelaksana Tugas (Plt) Ketua PWI Jawa Barat Ahmad Syukri mengatakan UKW merupakan program strategis untuk meningkatkan kompetensi anggota sekaligus menjaga kualitas karya jurnalistik.

Menurutnya, UKW bertujuan mengukur profesionalisme wartawan, meningkatkan kualitas produk jurnalistik, serta memperkuat penerapan Kode Etik Jurnalistik dalam praktik kerja sehari-hari.

“Tujuan utama UKW adalah menjaga kepercayaan publik serta meyakinkan masyarakat dan narasumber bahwa informasi yang disampaikan wartawan valid, akurat, dan dapat dipertanggungjawabkan,” ujar Ari sapaan akrab Ahmad Syukri.

Ia menjelaskan UKW juga menjadi salah satu instrumen evaluasi karier bagi wartawan dan perusahaan media. “UKW dapat menjadi tolok ukur bagi perusahaan media dalam menilai kompetensi wartawan, termasuk dalam proses promosi jabatan hingga posisi pemimpin redaksi,” katanya.

Selain itu, UKW berfungsi sebagai standar profesi untuk melindungi wartawan dari penyalahgunaan wewenang serta meminimalkan pelanggaran kode etik.

“UKW juga memberikan perlindungan hukum karena memastikan wartawan memiliki pemahaman dasar mengenai aspek hukum dan etika saat menjalankan tugas peliputan di lapangan,” tambahnya.***