POLITIK

Komisi I DPRD Kabupaten Tasikmalaya; PSU Harus Jadi Terlepas Ada Kendala Anggaran

×

Komisi I DPRD Kabupaten Tasikmalaya; PSU Harus Jadi Terlepas Ada Kendala Anggaran

Sebarkan artikel ini
PSU Harus Jadi
PSU Pilkada Kabupaten Tasikmalaya harus jadi. Terlepas ada alasan berat pada anggaran.

KAPOL.ID — Pemerintah Kabupaten Tasikmalaya menghadapi tugas berat. Terutama dalam sektor anggaran. Karena harus menyelenggarakan Pemungutan Suara Ulang (PSU) Pilkada Kabupaten Tasikmalaya.

Beberapa waktu lalu Sekretaris Daerah Kabupaten Tasikmalaya, Mohamad Zen mengemukakan bahwa berat bagi pihaknya mengalokasikan anggaran untuk pelaksanaan PSU. Di pihak lain, pernyataan Gubernur Jawa Barat juga masih sebatas lisan.

Terlepas dari itu, Ketua Komisi I DPRD Kabupaten Tasikmalaya; Andi Supriadi menyatakan bahwa PSU memang harus jadi. Terlepas anggarannya ada maupun tidak ada.

“Terkait PSU ini, kami menggelar rapat dengan KPU. Untuk anggarannya, kata KPU mencapai Rp 63 miliar,” ujar Andi selepas rapat koordinasi dengan KPU, Selasa (4/3/2025).

Soal siapa yang menanggung anggaran untuk PSU, Andi berharap pernyataan Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi itu benar. Bahwa pihaknya siap membatu setengah dari anggaran yang KPU butuhkan.

“Kenapa masih berharap? Karena sejauh ini, pernyataan Pak Gubernur itu baru secara lisan. Belum tertuang dalam dokumen tertulis apapun,” tambah Andi.

Sementara anggaran dari Pemerintah Kabupaten Tasikmalaya, Andi juga tidak percaya sepenuhnya terhadap pernyataan Zen yang menyatakan berat. Baginya, yang penting jadi pembahasan itu terkait mekanisme penganggarannya.

Andi meyakini bahwa uang itu ada di Pemerintah Kabupaten Tasikmalaya. Tetapi mengingat ada sistem pemerintahan yang berlaku, pengalihan anggaran tidak bisa begitu saja.

“Maksudnya kan tidak ujug-ujug hanya gara-gara ada putusan MK yang mengharuskan PSU, kemudian anggaran itu secara otomatis pindah ke PSU. Mekanismenya seperti apa? Karena ini kan pemerintahan, dan kita berada di tengah tahun anggaran,” lanjut Andi.

Di samping anggaran, yang menjadi sorotan Komisi I DPRD Kabupaten Tasikmalaya juga soal kesiapan teknis lainnya. Sebab sejak putusan MK dibacakan sudah 10 hari terlewati. Sementara batas waktunya hanya 60 hari sampai PSU itu terlaksana.

“Hari ini kita punya waktu tinggal 50 hari. KPU (Kabupaten Tasikmalaya, Red.) bilang bahwa KPU RI juga belum memberikan Juklak dan Juknisnya,” kata Andi.

Mengingat berbagai kendala tersebut, Andi mengaku ragu kalau tingkat partisipasi pemilih akan tetap stabil seperti pemilihan 2024 kemarin. Target KPU juga masih data yang lalu, yaitu 68-70 persen dari Daftar Pemilihan Tetap (DPT).

“Soal tingkat partisipasi ini sih saya agak ragu. Pertama karena waktu sempit. Kedua, saat pemungutan suara nanti kan sekitar dua pekan setelah lebaran Idulfitri. Masyarakat jelas sudah pada merantau kembali,” tandas Andi.

Support KAPOL with subscribe, like, share, and comment

Youtube : https://www.youtube.com/c/kapoltv

Portal Web : https://kapol.tv/
Portal Berita : https://kapol.id/
Facebook : https://www.facebook.com/kabar.pol
Twiter : https://twitter.com/kapoltv