POLITIK

Interupsi Soal Jumlah Saksi Membuat Pleno Rekapitulasi Suara PSU Diskors

×

Interupsi Soal Jumlah Saksi Membuat Pleno Rekapitulasi Suara PSU Diskors

Sebarkan artikel ini
Pleno Rekapitulasi
Rapat Pleno Rekapitulasi Suara Penghitungan Suara PSU tingkat kabupaten berlangsung normal. Kecuali interupsi di awal yang menyebabkannya diskors. (Foto: kapol.id/Amin R. Iskandar)

KAPOL.ID — PSU Pilkada Kabupaten Tasikmalaya memasuki tahapan Pleno Terbuka Rekapitulasi Penghitungan Suara di tingkat kabupaten, Rabu (23/4/2025). Pada awal-awal rapat, suasana cukup alot. KPU pun memutuskan untuk menskors beberapa saat.

Rapat Pleno Terbuka tersebut berlangsung di Gedung Dakwah Islam, Singaparna. Hadir di antaranya PPK, Panwascam, saksi dan masyarakat umum.

Adapun yang membuat rapat diskors adalah adanya interupsi dari saksi pasangan calon nomor urut 03, Ai Diantani dan Iip Miptahul Paoz. Persisnya terkait jumlah saksi yang boleh hadir dalam pleno.

Interupsi tersebut dilatari oleh jumlah saksi yang hadir dari pasangan calon nomor urut 02, Cecep Nurul Yakin dan Asep Sopari Al-Ayubi, yang berjumlah empat orang. Seharusnya, sesuai aturan, hanya dua orang.

Ketua KPU Kabupaten Tasikmalaya, Ami Imron Tamami mengonfirmasi bahwa benar, dalam aturan jumlah saksi hanya dua orang. Kalaupun lebih, sisanya tidak akan tercatat sebagai peserta rapat.

 

“Kami telah bersepakat jumlahnya dua saksi, sesuai mandat calon. Karena itu rapat kami skors, untuk memberikan waktu memperbaiki administrasi dalam pleno tingkat kabupaten,” terang Ami.

Skors rapat berlangsung lebih kurang selama setengah jam. Setelah semua pihak sepakat, rapat pun berlanjut kembali.

Di pihak lain, Asop Sopiudin mengaku bahwa dirinya dengan Deni Daelani lah yang mendapat mandat dari jagoannya untuk menjadi saksi. Tapi, ia pun tidak keberatan mengikuti perbaikan administrasi.

“Kalau perlu perbaikan administrasi, silahkan. Tetapi kami minta ini tidak mengganggu proses waktu pleno rekapitulasi suara tingkat kabupaten,” kata Asop.

Support KAPOL with subscribe, like, share, and comment

Youtube : https://www.youtube.com/c/kapoltv

Portal Web : https://kapol.tv/
Portal Berita : https://kapol.id/
Facebook : https://www.facebook.com/kabar.pol
Twiter : https://twitter.com/kapoltv