POLITIK

Pasangan Ai-Iip Akan Gugat Kemenangan Pasangan Cecep-Asep ke MK

×

Pasangan Ai-Iip Akan Gugat Kemenangan Pasangan Cecep-Asep ke MK

Sebarkan artikel ini
Gugat Kemenangan Pasangan Cecep-Asep
Tim Gabungan Pemenangan Pasangan Ai-Iip menggelar siaran pers. Di antaranya menyatakan akan gugat kemenangan pasangan Cecep-Asep ke MK.

KAPOL.ID — Proses Pilkada Kabupaten Tasikmalaya berpotensi kian panjang. Setelah pemungutan suara ulang (PSU)–yang menjadi amanat Mahkamah Konstitusi (MK)–selesai; pasangan Ai-Iip akan gugat kemenangan pasangan Cecep-Asep ke MK.

Kemenangan pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Tasikmalaya nomor urut 2, Cecep Nurul Yakin dan Asep Sopari Al-Ayubi sendiri belum final. Sekalipun dari angka-angka, keunggulannya sangat signifikan.

Berdasarkan hasil hitung cepat Indikator Indonesia misalnya, pasangan Cecep-Asep memperoleh suara sebesar 53,91 persen. Menyusul pasangan nomor 3, Ai Diantani-Iip Miptahul Paoz dengan 29,18 persen; dan pasangan nomor 1, Iwan Saputra-Dede Muksit Aly dengan 16,91 persen.

Atas potensi kemenangan pasangan Cecep-Asep itu, Tim Gabungan Pemenangan pasangan Ai-Iip menyatakan sikap sehari setelah pencoblosan, Minggu (20/4/2025). Salah satunya akan melayangkan gugatan ke MK.

“Kami menyikapi bahwa penyelenggaraan PSU ini sangat karut-marut. Itu tampak di antaranya dalam proses kampanye, untuk menarik simpati masyarakat. Bahkan saya kira ada hal yang sifatnya sangat bar-bar,” ujar Juru Bicara Tim Gabungan Pemenangan Pasangan Ai-Iip, Aep Syarifudin dalam siaran persnya.

Sekalipun demikian, atas perolehan suara setiap pasangan calon sejauh ini, kata Aep; pihaknya tetap menghargai. Betapapun, itu semua suara rakyat, dan belum bersifat final.

“Sekarang masih proses. Termasuk di kami juga masih melakukan penghitungan atau tabulasi suara,” tambah Aep.

Adapun mekanisme gugatan ke MK, Tim Gabungan Pemenangan Pasangan Ai-Iip akan mempercayakan kepada tim kuasa hukum. Berbagai berkas sedang dipersiapkan sebagai bahan bagi tim kuasa hukum.

“Untuk bahan gugatan, termasuk bukti-bukti gugatannya, sudah kami serahkan kepada tim kuasa hukum. Anggota tim kuasa hukum dari lokal juga berkoordinasi dengan kuasa hukum yang ada di pusat,” lanjut Aep.

Dengan demikian, Aep menegaskan bahwa pihaknya belum menerima pelaksanaan PSU Pilkada Kabupaten Tasikmalaya. Apalagi dengan hasilnya.

“Intinya, kami menemukan secara massif hal yang di luar kebiasaan atau anomali di setiap wilayah,” Aep menandaskan.

Support KAPOL with subscribe, like, share, and comment

Youtube : https://www.youtube.com/c/kapoltv

Portal Web : https://kapol.tv/
Portal Berita : https://kapol.id/
Facebook : https://www.facebook.com/kabar.pol
Twiter : https://twitter.com/kapoltv