POLITIK

Sah, Pasangan Cecep-Asep Peroleh Suara Terbanyak pada PSU Pilkada Kabupaten Tasikmalaya

×

Sah, Pasangan Cecep-Asep Peroleh Suara Terbanyak pada PSU Pilkada Kabupaten Tasikmalaya

Sebarkan artikel ini
Cecep-Asep Menang

KAPOL.ID — KPU sudah sahkan rekapitulasi perolehan suara Paslon pada PSU Pilkada Kabupaten Tasikmalaya, Kamis (24/4/2025) dini hari. Pengesahan tersebut seiring dengan selesainya rapat pleno tingkat kabupaten.

Adapun hasilnya, Paslon nomor urut 2, Cecep Nurul Yakin dan Asep Sopari Al-Ayubi unggul telak dari dua Paslon lainnya. Perolehan suaranya sebanyak 465.150, atau 52,45 persen.

Di pihak lain, Paslon nomor urut 1, Iwan Saputra dan Dede Muksit Aly memperoleh suara sebanyak 152.557 atau 17,20 persen. Adapun Paslon nomor urut 3, Ai Diantani dan Iip Miptahul Paoz mendapatkan sebanyak 269.075 suara atau 30,34 persen.

“Alhamdulillah pleno terbuka rekapitulasi suara PSU tingkat kabupaten sudah kami selesaikan. Pleno berjalan lancar, walaupun cukup alot,” ujar Kamis (24/4/2025).

KPU sendiri bekerja secara maraton. Sebab MK hanya memberi waktu selama 60 hari sejak putusan sengketa atas hasil Pilkada. Karena itu tidak ada waktu jeda untuk beristirahat sejenak.

Atas pengesahan perolehan suara Paslon tersebut, lanjut Ami, pada berita acara tidak ditandatangani oleh saksi Paslon nomor 1 dan nomor 3. Terapi itu tidak menghambat proses selanjutnya.

“Jadi memang sesuai aturan, bahwa tidak masalah jika ada saksi yang tidak bersedia menandatangani berita acara. Tetap sah untuk proses pleno ini,” tambah Ami.

Selanjutnya, KPU akan melaksanakan tahapan penetapan pemenang. Namun sebelumnya, pihaknya akan menunggu dulu apakah ada gugatan ke MK atau tidak, selama tiga hari kerja ke depan.

“Untuk penetapan pemenang, kami menunggu antara Kamis, Jumat dan Senin. Kalau tidak ada gugatan ke MK, MK bersurat kepada KPU; maka kami akan tetapkan,” tandas Ami.

Kalaupun ada gugatan, waktu penetapannya adalah tiga hari setelah KPU menerima salinan penetapan dismissal dari MK.

Support  KAPOL with subscribe, like, share, and comment

Youtube : https://www.youtube.com/c/kapoltv

Portal Web : https://kapol.tv/
Portal Berita : https://kapol.id/
Facebook : https://www.facebook.com/kabar.pol
Twiter : https://twitter.com/kapoltv