KAPOL.ID –
Wali Kota Tasikmalaya, H. Budi Budiman membeberkan hasil video conference dengan Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil di Balai Kota Tasikmalaya, Rabu (29/4/2020).
Salah satunya membahas terkait rencana pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) dalam versi yang berbeda dengan kota lain seperti Bodetebek ataupun Bandung Raya.
“Ini akan diberlakukan di seluruh wilayah Jawa Barat, tapi di kita kemungkinan PSBB hanya di tiga kecamatan saja,” ujar Budi kepada wartawan.
Ketiga kecamatan tersebut, kata dia, hanya Cihideung, Tawang dan Cipedes. Alasannya karena dari 29 kasus terkonfirmasi positif covid-19, mayoritas ditemukan di sana.
“Sebenarnya gubernur juga mengapresiasi, model PSBB ini sebenarnya sudah dilakukan sejak 31 Maret kemarin dengan istilah pembatasan wilayah parsial. Sudah 70% kalau melihat kriteria,” kata Budi.
Semisal, penutupan tempat hiburan, sosial dan budaya, sekolah, tempat bekerja hingga tempat ibadah sudah terakomodir dalam surat edaran. Untuk memenuhi kriteria PSBB, tinggal membatasi jam operasional saja.
“Kelebihannya juga kita memiliki penertiban kewenangan hukum dan sanksi jika tidak dipatuhi. Ini semata demi keselamatan kita semua,” ujarnya.
Ketika disinggung mengenai sanksi apa bagi yang tidak mematuhi, ia berembuk dahulu dengan tim gugus tugas yang berisi lintas instansi vertikal dan horizontal. Karena perlu dasar hukum dalam penentuan PSBB.
“Intinya seluruh wilayah Jabar itu sepakat bakal ada PSBB. Tergantung dari karakteristik penemuan kasus, termasuk kita.”
“Nanti kalau sudah rampung semuanya baru bisa diketahui kapan berlaku,” kata Budi.***