KAPOL.ID –
Kecurigaan seorang bidan Puskesmas Ciawi Kabupaten Tasikmalaya ditelusuri Komisi Perlindungan Anak Indonesia Daerah (KPAID) Kabupaten Tasikmalaya.
Indikasi praktik perdagangan bayi baru lahir tersebut terendus ketika ada kejanggalan mekanisme adopsi.
“Setelah kami turun ke lapangan, benar ada orang lahiran warga Ciawi kemarin.”
“Namun herannya bayi tersebut justru mau dibawa ke Bekasi oleh orang lain,” ucap Ketua KPAID Kab. Tasikmalaya Ato Rinanto ketika dihubungi KAPOL.ID, Kamis (13/08/2020) sore.
Setelah didalami, lanjut Ato, bayi yang dilahirkan seorang Ibu berinisial R akan diadopsi warga Bekasi.
Namun, karena dianggap ilegal membuat KPAID Kabupaten Tasikmalaya mencegah proses adopsi tersebut.
“Kalau mau adopsi silahkan atas persetujuan semua pihak dan harus sesuai dengan prosedur,” terangnya.
Pihaknya menduga telah terjadi transaksi perdagangan bayi dalam kasus ini. Apalagi setelah ditelusuri, ternyata hasil hubungan di luar nikah.
“Dugaan kami, orang tua bayi ini awalnya sempat komunikasi lewat medsos dengan orang yang diduga akan membeli bayi,” ungkapnya.
Nahas, bayi dengan berat 1,5 kilogram dan panjang 35 centimeter itu meninggal dunia. Pihaknya melaporkan kejadian tersebut ke polsek setempat untuk tindaklanjut.***