POLITIK

KPU Kabupaten Tasik Membakar Surat Suara tak Terpakai

×

KPU Kabupaten Tasik Membakar Surat Suara tak Terpakai

Sebarkan artikel ini
Membakar
KPU Kabupaten Tasikmalaya memusnahkan surat suara rusak dengan cara dibakar.

KAPOL.ID — KPU Kabupaten Tasikmalaya akhirnya membakar surat suara untuk Pemilu 2024 yang tak terpakai. Langkah tersebut sebagai upaya pemusnahan surat suara yang rusak, berdasarkan hasil Sorlip sekitar sebulan lalu.

Proses pembakaran surat suara rusak tersebut dilakukan pada Selasa (13/2/2024). Bertempat di halaman depan kantor KPU Kabupaten Tasikmalaya.

Ketua KPU Kabupaten Tasikmalaya, Ami Imron Tamami mengemukakan bahwa pihaknya memusnahkan sebanyak 1.718 surat suara rusak. Di mana teknisnya juga disaksikan oleh anggota kepolisian dari Polres Tasikmalaya, Polda Jawa Barat, anggota Bawaslu, pemerintah daerah dan lainnya.

“Yang kami musnahkan ini surat suara yang rusak dengan cara membakar. Kerusakan itu di antaranya karena sobekan, adanya lubang pada surat suara, adanya cipratan tinta, dan juga yang gambarnya tidak jelas atau blur. Jadi tidak jelas terlihat,” terang Ami.

Adapun rincian surat suara yang rusak adalah 70 lembar surat suara untuk Pilpres, 973 lembar surat suara DPR RI, 205 lembar surat suara DPD, 374 lembar surat suara DPRD Provinsi, dan 96 lembar surat suara DPRD Kabupaten/Kota.

“Jumlah keseluruhan sebanyak 1.718 surat suara. Pengganti kerusakan itu juga sudah kami terima dan distribusikan ke PPS. Jadi tidak ada kekurangan surat suara untuk di Kabupaten Tasikmalaya,” pungkas Ami.

Support KAPOL with subscribe, like, share, and comment

Youtube : https://www.youtube.com/c/kapoltv

Portal Web : https://kapol.tv/
Portal Berita : https://kapol.id/
Facebook : https://www.facebook.com/kabar.pol
Twiter : https://twitter.com/kapoltv