HUKUM

LBH JAWARA Berniat Bawa Kasus Pemotongan Pajak Gaji Guru Honorer Kemenag ke Jalur Hukum

×

LBH JAWARA Berniat Bawa Kasus Pemotongan Pajak Gaji Guru Honorer Kemenag ke Jalur Hukum

Sebarkan artikel ini

KAPOL.ID–Atas temuan pemotongan pajak gaji guru honorer (sertivikasi dan inpassing) Kemenag tahun 2019, aliansi organisasi–salah satunya JAWARA–sudah tiga kali melakukan konfirmasi. Mereka meminta bantuan Komisi IV DPRD Kabupaten Tasikmalaya untuk menjembataninya.

Pertemuan terakhir berlangsung Selasa (11/8/2020), di ruang serba guna gedung DPRD Kabupaten Tasikmalaya. Pihak terkait yang hadir antara lain dari Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) dan Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Tasikmalaya.

Dari hasil dengar pendapat lebih dari dua jam, Nanang Nurjamil dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH) JAWARA menangkap kesan bahwa regulasi pemotongan pajak gaji guru honorer Kemenag tahun 2019, kabur. Karena itu pihaknya berkesimpulan bahwa kasus tersebut harus ditarik ke ranah hukum.

“Rencananya kami akan bikin penelahaan ulang di organisasi. Kita lihat hasil analisis internal sore ini. Kami juga akan melengkapi data-data. Kami tidak mau membawa ini ke ranah hukum dengan data yang sumir. Kemudian kami akan melapor, kalau tidak ke Kejati, ya, ke KPK,” ujar Nanang kepada kapol.id.

Nanang tampak kesal juga sebenarnya, karena sudah tiga kali upaya konfirmasi tidak pernah digubris pihak pajak. Sehingga, ia merasa tidak ada lagi alasan untuk konfirmasi, selain langsung menempuh jalur hukum.

“Toh dalam proses pelaporan hukum itu kan tidak usah ada konfirmasi dulu pada si terlapor. Kita bebas saja. Upaya persuasif sudah, musyawarah melalui DPRD juga sudah tiga kali kita lakukan, tapi orang pajak tetap tidak mau hadir,” lanjutnya.

Nanang juga menyoroti sikap Kemenag. Sebab kata pihak KPPN, untuk gaji Rp 1.500.000,- tidak dikenai PPH. Sementara Kemenag tetap melakukan pemotongan pajak gaji guru honorer, dengan alasan mendapat teguran dari kantor pajak.

“Kemenag sendiri ternyata tidak pernah menghitung bahwa pajak yang dipotong bruto itu adalah bruto yang 4.500.000. Kalau yang 1.500.000,- harusnya tidak dihitung. Itu jumlahnya ada 1.800 sekian orang, sehingga kemarin muncul angka 1,8 milyar,” Nanang menandaskan.