POLITIK

Minat Perempuan Minim, Timsel Bawaslu Wilayah IV Jabar Perpanjang Pendaftaran

×

Minat Perempuan Minim, Timsel Bawaslu Wilayah IV Jabar Perpanjang Pendaftaran

Sebarkan artikel ini
Wilayah IV
Timsel anggota Bawaslu Wilayah IV Jabar menggelar rapat pleno penetapan perpanjangan masa pendaftara. (Foto: istimewa)

KAPOL.ID — Minat kaum perempuan untuk mendaftarkan diri sebagai calon anggota Bawaslu di wilayah IV Jabar sangat minim. Timsel pun menetapkan untuk memperpanjang masa pendaftaran.

Wilayah IV Jabar untuk rekrutmen anggota Bawaslu sendiri meliputi Kota Tasikmalaya, Kabupaten Tasikmalaya, Kota Banjar, Kabupaten Ciamis, Kabupaten Pangandaran dan Kabupaten Garut.

Di enam kabupaten/kota tersebut, jumlah pendaftar berjenis kelamin laki-laki jauh lebih tinggi dari perempuan. Bahkan pendaftar laki-laki di empat kota/kabupaten melebihi kuota yang ada.

Khusus untuk Kota Banjar dan Kabupaten Pangandaran, pendaftar laki-laki juga belum memenuhi kuota. Untuk kedua daerah tersebut, kuota minimal sebanyak 17 laki-laki dan tujuh perempuan.

Sementara pendaftar di Kota Banjar baru 16 laki-laki dan satu perempuan; di Kabupaten Pangandaran sebanyak 13 laki-laki dan satu perempuan. Atas dasar tersebut, Timsel menetapkan perpanjangan masa pendaftar di Kedua daerah tersebut baik untuk laki-laki maupun perempuan.

Alasannya, karena secara regulasi memang harus terpenuhi. Tepatnya berdasarkan Keputusan Ketua Bawaslu Nomor: 173/KP.01/K1/05/2023 tentang Pedoman Pelaksanaan Pembentukan Bawaslu/Panwaslu Kabupaten/Kota Masa Jabatan 2023-2028.

“Terkait jumlah pendaftar kurang dari 8 kali kebutuhan atau keterwakilan perempuan belum mencapai minimal 30% dari jumlah pendaftar,” terang Ketua Timsel Kabupaten/Kota Wilayah IV, Dr. Asep Permadi Gumelar, Minggu (11/6/2023).

Adapun perpanjangan masa pendaftaran calon anggota Bawaslu tersebut berlaku sejak tanggal 13 sampai 21 Juni 2023. Proses pendaftarannya sendiri tetap bersifat normatif, setiap pendaftar harus melengkapi dokumen yang sudah ditentukan.

Pada proses seleksi calon anggota Bawaslu di Priangan Timur ini, kata Asep, Kota Tasikmalaya menjadi tuan rumah. Pasalnya Kota Tasikmalaya merupakan daerah yang paling strategis.

Di samping itu, Timsel juga akan melakukan penjaringan, pemilihan, hingga penetapan dengan menerapkan prinsip mandiri, jujur, adil, proporsional, dan profesional. Adapun pendaftarannya menggunakan sistem online dan offline.

Secara offline berarti pendaftar datang ke sekretariat Timsel dengan membawa berkas sebanyak tiga rangkap: satu berkas asli dan dua berkas salinan. Secara online berarti pendaftar mengunggah berkasnya dalam bentuk softcopy pada kanal yang sudah ditentukan.

“Meski pendaftaran secara online, namun calon anggota tetap harus datang. Sebab selain peserta harus menyerahkan berkas, ada verifikasi data dan kelengkapan serta syarat dokumen lainnya. Setelah itu, pendaftar akan mendapatkan nomer register,” kata Asep.

Pada akhirnya, Timsel harap para calon pendaftar sesegera mungkin mendaftarkan dirinya. Tentu dengan kelengkapan berkasnya.

Support KAPOL with subscribe, like, share, and comment

Youtube : https://www.youtube.com/c/kapoltv

Portal Web : https://kapol.tv/
Portal Berita : https://kapol.id/
Facebook : https://www.facebook.com/kabar.pol
Twiter : https://twitter.com/kapoltv