TASIKMALAYA, (KAPOL).- Pemeriksaan terus dilakukan pihak kepolisian terhadap AI (28) pelaku penculikan terhadap anak usia 4 tahun, pasca ditangkap dan ditetapkan jadi tersangka.
Petugas juga terus mengembangkan kasus tersebut dengan mengajak korban berkomunikasi.
Dalam pengembangan tersebut petugas menemukan bukti baru. Diduga, saat korban dibawa oleh tersangka AI, korban yang duduk di abangku sekolah taman kanak-kanak tersebut sempat mengalami tindakan pelecehan.
Kasat Reskrim Polres Tasikmalaya Kota, AKP Dadang Sudiantoro mengatakan, korban bercerita mengalami pelecehan seksual oleh tersangka saat korban diajak tersangka berkeliling.
Namun tersangka masih belum mengakui perbuatan cabul yang dilakukannya terhadap korban.
“Sampai saat tersangka masih belum mau mengakui perbuatanya melakukan cabul terhadap korban,” kata Dadang, Kamis (10/10/2019).
Dikatakannya, pihaknya masih terus mendalami keterangan korban. Penyidik berencana melakukan visum terhadap korban guna memastikan tindakan pelecehan yang dilakukan tersangka.
Pihaknya juga, lanjut Dadang, telah melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi.
Sementara berdasarkan pengakuan tersangka, aksinya itu dilakukan dilandasi rasa sayang kepada anak. Tersangka terus berkilah ingin merawat korban karena sayang dengan anak kecil.
Namun, pihaknya akan terus memeriksa keterangan tersangka untuk memastikan motif dari pelaku. “Kami masih terus mendalami kasus penculikan ini,” katanya.
Sementara itu, kondisi korban saat ini dalam keadaan baik dan sudah kembali ceria. Polisi juga telah berkoordinasi dengan Pusat Pelayanan Terpadu Perlindungan Perempuan dan Anak (P2TP2A) untuk melakukan pendampingan.
Dikatakannya, tersangka tetap akan dikenakan Pasal 83 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak dan/atau Pasal 332 KUHP. Tersangka diancam dengan hukuman penjara antara 7-15 tahun. (KP-07).***