ZAMAN terus berubah. Perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi terus berpacu dengan waktu. Sejalan dengan beragam perkembangan itu, tantangan dan persoalan di bidang pendidikan dan kebudayaan pun terus muncul mengemuka.
Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia (Kemendikbud-RI) merumuskan lima persoalan pokok yang muncul di bidang pendidikan dan kebudayaan.
Kelima persoalan itu adalah penataan dan pengangkatan guru, revitalisasi pendidikan vokasi, sistem zonasi pendidikan, pemajuan kebudayaan, dan penguatan sistem perbukuan danprogram literasi nasional.
Bertempat di Pusdiklat Pegawai Kemendikbud di Sawangan, Depok, Jawa Barat, Kemendikbud RI mengggelar agenda besar bertajuk “Rembuk Nasional Pendidikan dan kebudayaan” atau RNPK pada tanggal 11-13 Februari 2019.
Sekretaris Jenderal Kemendikbud, Didik Suhardi mengungkapkan bahwa agenda RNPK diharapkan dapat menjadi media untuk membangun sinergi para pihak yang terlibat dalam dunia pendidikan dan kebudayaan seraya merumuskan rancangan kebijakan pendidikan dan kebudayaan sebagai prioritas pembangunan sebagaimana tertuang dalam Nawa Cita.
Lima Rekomendasi
Melalui perdebatan panjang dalam lima kelompok diskusi, masing-masing komisi kemudian menghasilkan sejumlah rekomendasi.
Ada lima rekomendasi yang dihasilkan dari diskusi di tingat komisi yang kemudian menjadi kesepakatan bersama forum RNPK.
Komisi Satu, membahas penataan dan pengangkatan guru. Redistribusi guru dilakukan berdasarkan sistem zonasi pendidikan dengan mempertimbangkan kondisi geografis setiap daerah. Sementara pembukaan formasi CPNS untuk guru dilakukan secara periodik setiap tahun sesuai dengan peta kebutuhan guru di sekolah dan daerah, serta sesuai dengan kualifikasi akademik dan sertifikat pendidik yang relevan.
Komisi Dua, membahas topik mengenai sistem zonasi pendidikan dan merekomendasikan perlunya pemahaman tujuan dan strategi yang sama tentang tata kelola pendidikan berbasis zonasi antara pemerintah pusat, pemerintah daerah, dan masyarakat. Selain itu, perlunya kesepakatan bersama antara Kemendikbud, Kemenag dan Kemendagri dalam penataan zonasi pendidikan.
Komisi Tiga, membahas soal revitalisasi sekolah vokasi, antara lain penuntasan kekurangan lisensi untuk skema sesuai kompetensi keahlian pada 840 LSP-P1 SMK terlisensi oleh BNSP pada tahun 2019 dan penambahan 360 LSP-P1 SMK terlisensi baru oleh BNSP, harmonisasi sistem sertifikasi BNSP dengan Dunia Usaha dan Dunia Industri (DUDI) untuk pengakuan sertifikasi, harmonisasi sistem sertifikasi antara SMK, SMA-LB, Paket C Vokasi, serta lembaga kursus dan pelatihan yang menyelenggarakan sekolah vokasi.
Komisi Empat, membahas seputar pemajuan kebudayaan, antara lain: mendorong upaya pemerintah dan pemerintah provinsi, kabupaten/kota segera menerbitkan regulasi turunan dari UU No. 11 Tahun 2010 tentang Cagar Budaya dan UU No. 5 Tahun 2017, mengkonsolidasikan beragam program pembangunan di bidang kebudayaan secara lintas kementerian/lembaga dan pemerintah daerah sebagai regulator dan fasilitator; serta memperkuat pelibatan publik dalam pelaksanaan pemajuan kebudayaan.
Komisi Lima membahas mengenai penguatan sistem perbukuan dan program literasi, antara lain merekomendasikan penyediaan buku bermutu, murah, dan merata di seluruh Indonesia, terutama di daerah Terdepan, Terluar dan Tertinggal (3T) dengan berbagai strategi dan melibatkan seluruh pemangku kepentingan; peningkatan peran pemerintah daerah dalam menjamin ketersedian buku bermutu, murah, dan merata di daerahnya; penguatan sepuluh 10 unsur pelaku perbukuan untuk mengoptimalkan ekosistem perbukuan dalam rangka menunjang gerakan literasi nasional.