KAPOL.ID – Kordinator Koalisi Pers Untuk Demokrasi Kabupaten Indramayu, Ihsan Mahfudz, secara resmi mengadukan Ketua KPU Indramayu, Ahmad Toni Fatoni ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) RI, Selasa,(15/9/2020).
Pengaduan tersebut secara resmi diterima DKPP dengan bukti tanda terima dokumen nomor 02-15/SET-02/IX/2020 oleh Sekretariat Pengaduan Ratna.
“Kami melanjutkan aspirasi kawan-kawan Pers yang kemarin melakukan aksi unjuk rasa di KPU Indramayu, dikarenakan tuntutan untuk undur dari posisi Ketua KPU tidak diterima, maka hari ini saluran DKPP kami gunakan,” katanya kepada awak media.
Ia mengadukan Ketua KPU Indramayu yang diduga telah melanggar Peraturan DKPP nomor 2 tahun 2017 tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu, pasal 8 poin 11 serta pasal 19 poin i.
Menurutnya, kedua aduan tersebut, akan dibuktikan dalam sidang DKPP nanti jika Ketua KPU Indramayu dianggap tidak netral dan telah melakukan upaya menghalang -halangi tugas jurnalistik yang berujung pada aksi unjuk rasa ratusan wartawan kemarin di KPU Indramayu.
“Sudah nyata, Ketua KPU tidak memberikan akses seluas luasnya kepada media untuk berpartisipasi dalam proses penyelenggaraan Pemilu dan perbuatan itu mengakibatkan awak media unjuk rasa,” tuturnya.
Ia menambahkan, permohonan maaf Ketua KPU Indramayu dihadapan peserta aksi unjuk rara KPUD, menunjukkan jika hubungan dengan media tidak baik dan tidak mampu melakukan komunikasi selama ini sebagai penyelenggara pemilu.
Ia berharap, langkah aduan ke DKPP ini, memberikan motivasi kepada seluruh penyelenggara pemilu agar dapat menjaga integritas, netralitas, jujur, adil, beradab, profesional serta memahami marwah Pemilu.
Sementara itu, Sekretariat Pengaduan DKPP, Ratna, mengatakan, benar bahwa dokumen pengaduan bernomor 02-15/SET-02/IX/2020 telah diterima di Sekretariat DKPP bagian pengaduan masyarakat.
Dalam tujuh hari kedepan, pihaknya akan melakukan penelitian berkas dan dokumen yang diterima untuk dilakukan perbaikan atau jika memungkin akan diposisikan kepada Pimpinan DKPP untuk tindak lanjut pengaduan tersebut.
“Dokumen ini kami terima dan dinyatakan lengkap, nanti tujuh hari kedepan ada konfirmasi lanjutan,” tuturnya.
Terpisah, Praktisi Hukum Indramayu H. Mahpudin SH., MM, M.Kn. mengatakan pihaknya siap melakukan pendampingan dan pembelaan hukum kepada temen-temen Jurnalis yang sedang melakukan upaya hukum terhadap pelanggaran kode etik yang diduga dilakukan oleh Ketua KPU Indramayu .
Dari kajian hukum bahwa apa yang dilakukan oleh Ihsan yang mewakili awak media untuk melakukan pelaporan dan pengaduan ke DKPP adalah benar dan memenuhi syarat sebagai pelapor atau pengadu sesuai Pasal 1 angka 29 Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2019 Tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu.
Artinya kedudukan Ihsan sebagai pelapor atau pengadu mempunyai kedudukan hukum (legal standing) yang sah dan kuat.
“Bukan hanya sekedar warga masyarakat biasa tapi dia sebagai subyek hukum/korban yang terkena dampak langsung dari tindakan terlapor/teradu yaitu Ketua KPU Kabupaten Indramayu,” tuur Mahpudin dalam keterangan tertulisnya.***