BISNIS

Pemkot Tasikmalaya Batasi Waktu Operasional Pelaku Usaha Sampai Pukul 20.00

×

Pemkot Tasikmalaya Batasi Waktu Operasional Pelaku Usaha Sampai Pukul 20.00

Sebarkan artikel ini
Ketua DPD Golkar Kota Tasikmalaya, HM. Yusuf

KAPOL.ID –
Pemerintah Kota (Pemkot) Tasikmalaya akan mengedarkan surat berisi pembatasan waktu operasional sampai pukul delapan malam kepada para pelaku usaha di Kota Tasikmalaya, besok Jumat 18 Desember 2020.

Hal ini disampaikan oleh Plt Wali Kota Tasikmalaya, M. Yusuf, sehari setelah evaluasi penanganan Covid-19 di Balai Kota.

“Surat edaran ini dari Gugus Tugas, karena kemarin tanggal 4 kita sudah keluarkan surat edaran.”

“Maka besok kita lakukan perubahan,” ungkapnya pada Kapol.id saat ditemui di kawasan H.Z Mustafa.pada Kamis (17/12/2020)

Yusuf juga menegaskan para pelaku usaha yang masih buka di atas pukul 20.00 WIB akan diberi sanki berupa penutupan kegiatan usaha sementara.

“Kita akan lakukan operasi yustisi yang masih kelihatan ada kerumunan, makan akan dibubarkan,” tutur pria kelahirah 6 Juni tersebut.

Hingga saat ini Pemkot Tasikmalaya telah memberlakukan tiga kali pembatasan waktu aktivitas masyarakat di luar rumah.

Pertama sampai pukul 21.00, lalu diganti hingga pukul 23.00, dan terakhir akan dibatasi sampai pukul 20.00, melihat angka orang terkonfirmasi positif semakin meningkat.

“Kemarin ada meeting virtual dengan Pak Menko Maritim, kita sepakat dibatasi semuanya jam 20.00.”

“Jadi kita tidak menghilangkan mereka yang membuka usaha, hanya kegiatannya dibatasi,” ucapnya.

Yusuf mengaku ingin menyelaraskan pemulihan ekonomi nasional dan pencegahan Covid-19 di Kota Tasikmalaya.

Hal ini dianggapnya sebagai suatu yang cukup berat karena harus membatasi waktu masyarakat di luar rumah.

“Itu yang paling berat memang, satu sisi orang yang membuka usaha ingin mendapat hasil yang maksimal, namun ada pembatasan waktu.”

“Tapi kalau tidak begitu terus bertambah yang positif,” tandas Yusuf.***