POLITIK

Pencalonan Bupati dan Wakil Bupati Tasik Dipersoalkan

×

Pencalonan Bupati dan Wakil Bupati Tasik Dipersoalkan

Sebarkan artikel ini
Pencalonan
Monraker menggelar audiensi dengan KPU Kabupaten Tasikmalaya, mempersoalkan syarat pencalonan Bupati dan Wakil Bupati Tasikmalaya.

KAPOL.ID — Tahapan Pilkada Serentak 2024 menginjak pada tanggapan dan masukan dari masyarakat. Di Kabupaten Tasikmalaya, sejauh ini sudah ada dua organisasi yang mendatangi KPU untuk menyampaikan tanggapan terhadap bakal calon Bupati dan Wakil Bupati Tasikmalaya.

Kedua organisasi ini datang pada Selasa (17/9/2024). Pertama dari organisasi kemahasiswaan, yakni Pimpinan Komisariat (PK) Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PMII) Sekolah Tinggi Ilmu Teknologi Cipasung. Kedua dari organisasi masyarakat, yakni Monraker.

PK PMII Sekolah Tinggi Ilmu Teknologi Cipasung, Farhan mengemukakan bahwa kedatangannya untuk mewanti-wanti supaya dalam proses pencalonan tidak ada intrik politik. Transparansi menjadi penting supaya tidak menimbulkan ekses di kemudian hari.

“Kami tidak mau dalam penetapan calon ini ada intrik politik, seperti meloloskan calon yang memang cacat secara aturan atau syarat administratif. Makanya kami mengirimkan surat peringatan masukan dan tanggapan ke KPU, karena kami adalah sahabat KPU,” terang Farhan.

Sebagai mahasiswa, PK PMII Sekolah Tinggi Ilmu Teknologi Cipasung tidak berharap karena terjadi cacat administratif pada awalnya kemudian berujung sengketa di Mahkamah Konstitusi (MK). Apalagi kalau MK sampai mengabulkan gugatan.

“Ketika KPU mengumumkan yang menang, misalkan pasangan A, ternyata hasil sengketa Pilkada dianulir, maka efek dominonya akan ada pemborosan anggaran. KPU betul-betul profesional, bersih, jujur dan berintegritas. Jangan sampai KPU menjadi alat politik yang condong kepada salah satu calon,” Farhan menandaskan.

Di pihak lain, Pembina Monraker Kabupaten Tasikmalaya; Khoirun Nasichin menyampaikan soal periodesasi masa jabatan Bupati Tasikmalaya Ade Sugianto yang sudah 2,5 tahun. Persisnya terhitung sejak Ade Sugianto dinobatkan sebagai Ptl.

“Dalam diskusi kami sampai kepada KPU bahwa Bupati Tasikmalaya Ade Sugianto sudah 2,5 tahun masa jabatannya, atau dua periode, kalau dihitung sejak Plt, pada 5 September 2018. Sementara KPU Kabupaten Tasikmalaya sebagai pelaksanaan dari aturan KPU RI, menyatakan bahwa mengacu kepada poin e pada pasal 19 PKPU Nomor 8 tahun 2024,” kata Khoirun.

PKPU itu sendiri menyatakan bahwa masa periode jabatan bupati terhitung sejak ada pelantikan. Atas dasar itu KPU Kabupaten Tasikmalaya berkesimpulan bahwa masa jabatan Ade Sugianto belum 2,5 tahun.

Bagi Khoirun, sikap KPU menapikan putusan MK Nomor 2 tahun 2023, yang menyatakan bahwa jabatan bupati tidak dilihat sejak definitif saja, tetapi ketika menjabat atau menjadi Plt. Dengan demikian di sana ada potensi pelanggaran administratif.

“Intinya, kami mengajak dan mengimbau kepada masyarakat, yang terdidik, cerdas dan kritis, untuk membuat kesepakatan bersama mewujudkan Pilkada yang sesuai dengan aturan yang berlaku,” ajak Khoirun.

Adapun Ketua KPU Kabupaten Tasikmalaya Ami Imron Tamami mengapresiasi setiap tanggapan yang ada. Baginya, itu sangat positif dan baik, karena ada peran aktif dari masyarakat terhadap proses pencalonan.

“Tanggapan dari masyarakat ini merupakan hal yang positif dan baik bagi jalannya demokrasi di Indonesia, khususnya di Kabupaten Tasikmalaya. Semua berkas tanggapan yang kami terima akan diverifikasi dan diklarifikasi,” kata Ami.

Sementara langkah lebih jauhnya, KPU Kabupaten Tasikmalaya akan berkomunikasi dan berkonsultasi dengan KPU provinsi atau KPU RI. Hasilnya kemudian akan KPU sampaikan pada 22 September 2024, bertepatan dengan penetapan calon Bupati dan Wakil Bupati Tasikmalaya.

Support KAPOL with subscribe, like, share, and comment

Youtube : https://www.youtube.com/c/kapoltv

Portal Web : https://kapol.tv/
Portal Berita : https://kapol.id/
Facebook : https://www.facebook.com/kabar.pol
Twiter : https://twitter.com/kapoltv