KABAR POLISI

Pengedar dan Pemakai Narkoba Terancam Nginap di Bui 4 tahun

×

Pengedar dan Pemakai Narkoba Terancam Nginap di Bui 4 tahun

Sebarkan artikel ini
Polres Tasikmalaya Kota ungkap kasus narkoba selama sebulan terakhir di Mako Polres Tasikmalaya Kota, Kamis (4/11/2021).*

KAPOL.ID –
Polres Tasikmalaya Kota ungkap para pengedar dan pengguna narkoba selama sebulan terakhir, Kamis (4/11/2021).

Satuan Reserse (Satres) Narkoba Polres Tasikmalaya Kota menciduk 5 pengedar dan 3 pemakai narkoba dari berbagai tempat.

“Masing-masing pelaku penyalahgunaan narkoba ini diancam dengan berbagai pasal Undang-Undang nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.”

“Minimal ancamannya 4 tahun penjara,” ujar Kapolres Tasikmalaya Kota, AKBP Aszhari Kurniawan.

Ia mengatakan, kedelapan pelaku ini diciduk di berbagai tempat dan dugaan kasus berbeda.

Diantaranya satu peredaran tembakau sintesis, tiga penyalahgunan obat-obatan atau ketersediaan farmasi, satu kasus narkoba jenis ganja, dan kasus narkoba jenis sabu.

“Kedelapan pelaku ini adalah laki-laki dan ditangkap polisi di tempat berbeda,” katanya.

RSI, diduga pengedar ditangkap Satresnarkoba Polres Tasikmalaya Kota di Sukanagara, Rajapolah dengan barang bukti 376 butir pil hexymer.

Yu, diduga pengedar tertangkap di Mangunjaya, Rajapolah dengan barang bukti 107 butir pil hexymer.

ACN ditangkap dengan barang bukti 232 butir pil kuning MF di Sukamaju Kaler Kota Tasikmalaya.

SA, diduga pengedar sabu diamankan polisi di depan Hotel Harmoni, Kota Tasikmalaya. Dari tangannya terdapat barang bukti sabu seberat 3,6 gram dan 0,67 gram.

FCK diduga pemakai sabu, dan didapati barang bukti 0,25 gram tertangkap di Dadaha Kota Tasikmalaya.

DRH diduga pengedar sabu tertangkap di Jalan Cibangun Kaler Kota Tasikmalaya dengan barang bukti sabu seberat 5,3 gram.

Di Kebon Tiwu, Kota Tasikmalaya, YA diduga pemakai tembakau gorila diamankan polisi. Dengan barang bukti 2,10 gram tembakau sintetis.

AF, diduga pemakai ganja diciduk polisi di depan kantor JNE Jalan Djuanda, Mangkubumi dengan barang bukti ganja seberat 1,7 gram. ***