KAPOL.ID—Kendaran antarkota antarprovinsi (AKAP) dan antarkota dalam provinsi (AKDP) kembali beroperasi. Terminal Singaparna mulai ramai dengan bus dan elf.
Koordinator Terminal Singaparna, Suhendar mengemukakan bahwa tidak ada perpanjangan atau perubahan Permen No. 13 tahun 2021; yang melarang AKAP dan AKDP beroperasi selama tanggal 5-17 Mei 2021.
“Alhamdulillah sekarang tanggal 18 (Mei 2021) masyarakat sudah bisa terlayani lagi bepergian ke daerah Jakarta, Bogor, Sukabumi, dan sekitarnya,” ujar Suhendar.
Sejauh pemantauan pengelola terminal Singaparna, penumpang ke luar kota cukup banyak. Sampai jam 10.00 WIB saja sudah berangkat sebanyak empat unit kendaraan AKAP dan 25 unit kendaraan AKDP.
“AKDP ini terdiri dari berbagai ukuran. Ada bus besar, bus sedang, dan kecil. Yang meramaikannya Primajasa. Karena per sekian menit, ada atau tidak ada penumpang, mereka harus jalan,” lanjutnya.
Pengelola terminal sendiri tidak melakukan pemeriksaan apa pun terhadap para penumpang. Suhendar mengaku pihaknya tidak memiliki kewenangan untuk melakukannya.
“Apakah surat hasil rapid, rapid antigen, bahkan PCR; kita tidak alakukan (pemeriksaan, Red.). Karena nanti adanya di pos-pos penyekatan, seperti di rest area,” terangnya.
Tetapi bukan berarti tanpa upaya meminimalisir penyebaran Covid-19. Pengelola terminal tetap mengimbau penerapan protokol kesehatan. Sekalipun sebatas 3M.
Menjaga jarak juga bukan hanya di terminal. Suhendar menekan kondektur dan awak angkutan agar menata penumpangnya di dalam bus, supaya menjaga jarak.
“Caranya dengan membatasi jumlah penumpang, maksimal 60 persen saja. Misalnya, bus dengan kapasitas 60 orang penumpang paling diisi oleh 34 orang,” tandasnya.