KAPOL.ID—Badan Pengawasan Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Tasikmalaya sudah dua kali melangsungkan Sidang Gakumdu (SG), terkait dugaan keberpihakan Camat Jatiwaras terhadap pasangan peserta Pilkada Kabupaten Tasikmalaya nomor urut 2. SG kedua dilakukan Rabu (2/12/2020).
Menurut Kordinator Divisi Penanganan Pelanggaran Bawaslu Kabupaten Tasikmalaya, Khoerun Nasichin, SG kedua Bawaslu menyimpulkan bahwa perbuatan Camat Jatiwaras telah memenuhi unsur formil materiil sebagai bentuk pelanggaran netralitas ASN.
“Karena secara audio itu terekam dengan kata-kata ‘pangdukungkeun nomer 2’. Kuncinya di sana dan itu sudah jelas, tidak lagi simbol. Karena itu layak untuk dinaikkan ke tahap penyidikan,” ujar Khoerun, Kamis (3/12/2020).
Seiring dengan kesimpulan tersebut, Bawaslu akan langsung melaporkan kasusnya ke SPKT Kepolisian. Selanjutnya pihak kepolisianlah yang akan melakukan penyidikan, dalam tempo 14 hari kerja.
“Kalau menurut kepolisian juga terbukti (melanggar), nanti baru akan dilimpahkan ke kejaksaan,” lanjutnya.
Jika benar-benar terbukti, katanya lagi, maka secara hukum Camat Jatiwaras telah melanggar Pasal 71 ayat 1 Undang-undang Pemilihan tahun 2016 tentang netralitas ASN.
Adapun tuntutan sanksinya ada di Pasal 188 Undang-undang tentang Pemilihan. Yaitu pidana penjara minimal satu bulan maksimal enam bulan, atau denda sebesar minimal Rp 600.000 maksimal Rp 6.000.000.
Rekaman yang menunjukan keberpihakan Camat Jatiwaras sendiri terjadi pada saat pembentukan Panitia Pemilihan Kepala Desa di Desa Setiawangi, Kecamatan Jatiwaras, akhir November 2020. Pada waktu itu Camat Jatiwaras memberi sambutan terakhir sebagai camat di desa tersebut, karena akan pensiun per 30 November 2020.
“Meskipun yang bersangkutan nanti pensiun tidak otomatis menghilangkan statusnya sebagai ASN. Karena perbuatannya dilakukan pada saat dia masih aktif sebagai ASN,” Khoerun menandaskan.












