PAMULIHAN, (KAPOL).- Sebagai upaya mempermudah proses perhitungan suara Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) Tempat Pemungutan Suara (TPS) 05 Dusun Selacau RW 03 Desa Citali Kecamatan Pamulihan berinisiaf membuat kantong surat suara, Selasa (16/4)
Kantong surat suara dari plastik itu, diberi nomor dan diurut sesuai yang tertera pada surat suara DPR RI, DPD, DPRD Provinsi, dan Kabupaten.
Sementara Ketua KPPS Taufik Rahmat melalui Anggota Ivan Nurjaman mengatakan, kantong surat suara digunakan dari hasil perhitungan suara sah, DPR RI, DPD, DPR Provinsi, DPRD Kabupaten.
“Jadi misalkan suara sah DPRD Partai tertentu, nomor urut partai, nomor caleg, kertas suara hasil perhitungan sah di masukin ka kantong keresek nomor caleg yang dipilih,” ujarnya.
Ivan menambahkan, hal tersebut dilakukan untuk mempermudah proses perhitungan karena diakhiri akan dijumlah sesuai surat suara yang ada dimasing-masing kantong keresek itu. Ungkapnya. (Devi S)***