KAPOL.ID – Meski jumlah orang terinfeksi dan korban meninggal akibat virus Covid-19 terus bertambah, Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan pemerintah, Senin (21/9) telah menyepakati pelaksanaan pilkada serentak tetap dilaksanakan pada 9 Desember.
Pelaksanaan pilkada serentak itu dilakukan dengan penegakan disiplin dan sanksi hukum terhadap pelanggaran protokol kesehatan Covid-19.
“Mencermati seluruh tahapan yang sudah dan sedang berlangsung masih sesuai sebagaimana yang telah direncanakan dan situasi yang masih terkendali, maka Komisi II DPR RI bersama Menteri Dalam Negeri, KPU RI, Bawaslu Ri, dan DKPP menyepakati bahwa pelaksanaan Pilkada serentak 2020 tetap pada 9 Desember 2020,” kata Ketua Komisi II DPR Ahmad Doli Kurnia.
Komisi II DPR meminta kepada satuan kerja untuk secara intensif menegakan disiplin dan sanksi hukum terhadap para pelanggar Protokol Kesehatan Covid-19 untuk tahapan selanjutnya, yakni penetapan pasangan calon, pengundian nomor urut, kampanye, dan pemungutan serta penghitungan suara.
Selain itu, untuk mengantisipasi penyebaran Covid-19 dan pelanggaran protokol Covid-19, KPU diminta merevisi Peraturan KPU Nomor 10/2010, antara lain berisi aturan soal meniadakan pertemuan yang melibatkan banyak orang, mendorong kampanye melalui media daring, mewajibkan penggunaan masker, cairan pembersih tangan, penghalang wajah, dan alat kesehatan lainnya.
Selain itu penegakan dan sanksi hukum yang tegas sesuai Undang-undang Nomor 10/2016 tentang Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Undang-undang Nomor 4/1984 tentang Wabah Penyakit Menular, dan Undang-undang Nomor 8/2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan. [fw/em/voa]