BIROKRASI

Plt. Wali Kota Tasik Bicara Soal Penindakan Pelanggar Perizinan

×

Plt. Wali Kota Tasik Bicara Soal Penindakan Pelanggar Perizinan

Sebarkan artikel ini
Wali Kota Tasikmalaya, H. Muhammad Yusuf.*

KAPOL.ID –
Pelaksana Tugas (Plt) Wali Kota Tasikmalaya, H. Muhammad Yusuf meminta pelaku usaha dapat memahami dan menjalankan peraturan terkait perizinan.

Agar kenyamanan berinvestasi serta memiliki kepastian hukum dalam berusaha.

“Karena ini berkaitan reklame, saya mendapat laporan ada yang sudah memiliki izin dan juga yang tidak.”

“Diharapkan Satpol PP bisa melakukan penindakan dan penertiban reklame yang tidak berizin,” ujarnya saat Sosialisasi Penindakan Reklame Pelanggar Perda di Hotel Harmoni Tasikmalaya, Jumat (09/04/2021).

Ia mengatakan, pengusaha tidak bisa sewenang-wenang mengenai pemasangan reklame, dan harus memenuhi prosedur perizinan di Kota Tasikmalaya.

Sosialisasi ini, diharapkan pengusaha juga mengerti akan prosedur yang harus ditempuh dalam menjalankan usaha.

“Fungsi pengawasan di internal pemerintah harus berjalan. Karena bukan hanya Satpol PP saja, juga dinas teknis,” tambahnya.

Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Tasikmalaya, Hadi Riaddy menjelaskan, ada dua macam perizinan yang harus ditempuh pengusaha.

“Di kami ada IMB dengan reklame kontruksi berat, dan izin reklame berkaitan kontennya,” jelasnya.

Ia mengatakan, jika Mal Pelayanan Publik sudah beroperasi akan memudahkan pengusaha tak hanya reklame.

“Masyarakat yang memerlukan pelayanan perizinan mengurus rekomendasi cukup di satu lokasi saja,” tukasnya. ***